Daftar Isi
Pertanyaan
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Ustazd saya ingin bertanya, Alhamdulillah setiap bulan saya & suami mengeluarkan zakat penghasilan. Yang ingin saya tanyakan, kami ada rencana untuk menjadi orang tua asuh anak yatim. Apakah biaya untuk anak yatim tersebut boleh kami ambil dari uang zakat penghasilan kami atau dari uang lain (terhitung uang sedekah)? Mohon bantuannya untuk jawabannya pak ustad, karena kami bingung pak ustadz.
Terima kasih
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Dari : Ida F
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh.
Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga. Pada surah At-Taubah ayat 60 , Allah SWT menjelaskan perihal orang-orang yang berhak menerima zakat.
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Apabila anak yatim yang saudari bantu itu termasuk termasuk miskin, tidak ada yang menanggung nafkah hingga mencukupi semua kebutuhannya, maka ia berhak menerima zakat. Karena jika ia miskin maka termasuk dalam kategori 8 golongan yang berhak menerima zakat. Namun bila ada yang menafkahi hidupnya secara berkecukupan dan ada yang menjamin, maka saudari bisa membantunya dari sedekah.
Wallahu a’lam