Pertanyaan:
ِAssalamu’alaykumwarahmatullahiwabarakatuh
Maaf ustadz saya mau bertanya. saya punya usaha jual buku-buku islam.
Kemudian ada teman yang menawari modal Rp 5 juta rupiah dengan syarat ia
memperoleh keuntungan 5 % dari hasil penjualan buku tersebut. Pertanyaan
saya apa itu termasuk riba krn keuntungan saya terkadang bisa mencapai 20 %
dr penjualan tsb. saya mhn jawaban agar bisa lbh hati-hati. Terimakasih
Dari ; Abdullah
Jawab:
Wa’alaikumsalamwarahmatullahwiabarakatuh
Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.
Apabila pemberi modal itu meminta keuntungan 5 persen dari nilai modal yang ia pinjamkan, maka itu termasuk riba. Namun bila ia meminta 5 persen dari keuntungan yang saudara peroleh dari transaksi saudara maka itu termasuk dalam kategori mudharabah.
Para ulama membolehkan akad mudharabah. Jadi, parameternya adalah 5 persen itu dari modal atau dari keuntungan. Bila dari modal, itu tidak boleh. Sedangkan bila dari keuntungan, maka itu boleh.
Wallahu a’lam