Fiqh Modal Usaha

152

Pertanyaan:
ِAssalamu’alaykumwarahmatullahiwabarakatuh
Maaf ustadz saya mau bertanya. saya punya usaha jual buku-buku islam.
Kemudian ada teman yang menawari modal Rp 5 juta rupiah dengan syarat ia
memperoleh keuntungan 5 % dari hasil penjualan buku tersebut. Pertanyaan
saya apa itu termasuk riba krn keuntungan saya terkadang bisa mencapai 20 %
dr penjualan tsb. saya mhn jawaban agar bisa lbh hati-hati. Terimakasih

Dari ; Abdullah

Jawab:

Wa’alaikumsalamwarahmatullahwiabarakatuh
Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.
Apabila pemberi modal itu meminta keuntungan 5 persen dari nilai modal yang ia pinjamkan, maka itu termasuk riba. Namun bila ia meminta 5 persen dari keuntungan yang saudara peroleh dari transaksi saudara maka itu termasuk dalam kategori mudharabah.

Para ulama membolehkan akad mudharabah. Jadi, parameternya adalah 5 persen itu dari modal atau dari keuntungan. Bila dari modal, itu tidak boleh. Sedangkan bila dari keuntungan, maka itu boleh.
Wallahu a’lam

Previous articleIkhtiar Pemulihan Pascaerupsi, Dompet Dhuafa Gunakan Pendekatan Klaster
Next articleJika Dikumpulkan, Luas Wakaf Indonesia Seluas Singapura