Daftar Isi
Pertanyaan
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh. Bagaimanakah hukum walimah khitan? Lalu, bagaimanakah hukum menghadirinya?
Putra di Bogor
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh.
Khitan merupakan salah satu sunnah Rasulullah SAW. Hal ini berdasarkan pada pada sabda Rasulullah saw:
“Ada lima sunnah fitrah; khitan, memotong bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan kumis.”
(HR Bukhari)
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa hukum khitan adalah wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi wanita.
Lalu bagaimanakah hukum mengadakan jamuan atau walimahan khitan?
Berikut pendapat ulama tentang hukum walimah khitan dan hukum untuk menghadiri acara walimah khitan:
1. Hukumnya Sunnah Karena Sedekah Makanan
Pendapat pertama, hukumnya sunnah. Pendapat ini dipegang oleh para ulama dari madzhab hanafiah, salah satu pendapat dalam madzhab syafi’i dan salah satu pendapat dalam madzhab hambali. Sebagian kalangan berpendapat hukumnya sunnah untuk khitan laki-laki saja. Para ulama yang mengikuti berhujjah dengan keumuman dalil memberikan makan.
2. Hukumnya Mubah Karena Tidak Ada Larangan
Pendapat kedua mengatakan bahwa hukum walimahan khitan adalah mubah. Pendapat kedua ini adalah pendapat ulama madzhab malikiah dan hanabilah. Para ulama tersebut berhujjah dengan kaidah bahwa segala sesuatu hukumnya mubah kecuali ada larangan. Dan selama ini, tidak ada teks eksplisit yang melarang walimah khitan. Ibnu Taimiah, salah satu tokoh ternama dalam madzhab hambali, mengatakan bahwa hukum walimah khitan adalah jaiz (boleh).
3. Hukumnya Makruh Karena Tidak Diwajibkan
Pendapat ketiga, hukumnya makruh. Pendapat ini diusung sebagian kalangan dari madzhab maliki dan sebagian dari ulama madzhab hambali. Para ulama yang berpendapat bahwa hukum walimah yang diwajibkan adalah walimah pernikahan saja dan walimah aqiqah. Selain dua hal itu, menurut mereka adalah makruh.
Menurut hemat kami, dalam konteks memberikan makan hukum walimah khitan adalah sunnah. Hanya saja, dalam konteks mengadakan walimahnya saja hukum aslinya adalah boleh.
Menghadiri Undangan Walimah Pada Dasarnya Boleh
Adapun terkait menghadiri undangan, para ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama mengatakan sunnah. Hal ini berlandaskan para perintah Rasulullah saw untuk menghadiri walimah. Di samping itu, menghadiri undangan saudara muslim termasuk salah satu hak sesama muslim. Sedangkan ulama yang lain berpendapat mubah dan ada yang berpendapat makruh. Ulama yang berpendapat makruh karena menurut mereka hukum walimah khitan adalah makruh.
Menurut hemat kami, pendapat yang kuat terkait dengan hukum menghadiri walimahan khitan adalah sunnah. Hal ini berdasarkan hadits-hadits tentang disunnahkannya untuk menghadiri undangan secara umum. Wallahu a’lam.
Masih ada pertanyaan yang dipendam? Tumpahkan di layanan Tanya Ustadz Dompet Dhuafa. Yuk lebih kenal dengan akidah Islam ataupun pertanyaan keislaman lainnya dengan tidak sungkan untuk ditanyakan kepada ustadz yang kompeten.
Sumber: dompetdhuafa.org