Daftar Isi
Hadits Mafia Tanah
Perbuatan yang dilakukan oleh mafia tanah merupakan tindakan perampasan hak orang lain. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), merampas adalah perbuatan mengambil dengan paksaan. Dalam hadis, mafia tanah merampas tanah orang lain diancam dengan dikalungkan di lehernya dari tujuh lapis bumi.
“Barangsiapa mengambil sedikit tanah dengan cara yang zhalim, maka (Allah) akan mengalungkan kepadanya dari tujuh lapis bumi.”
Baik pelaku atau oknum yang tidak berhak atas kepemilikan, maka hukumannya sama saja, meskipun mengambil tanah hanya sedikit. Rasulullah SAW bersabda dalam hadis bahwa mafia tanah akan dibenamkan ke dalam tanah yang ia rampas pada hari kiamat hingga menembus tujuh lapis bumi.
Dari Salim dari ayahnya Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang mengambil tanah sedikit saja dengan cara yang tidak dibenarkan, maka ia dibenamkan ke dalam tanah tersebut pada hari Kiamat hingga tujuh lapis bumi.”
Tanah adalah masalah sosial yang klasik. Mafia tanah mengambil hak milik secara bermufakat jahat dengan upaya penggelapan aset. Surat tanah diambil tanpa diketahui dan seizin pemilik, lalu disalahgunakan dengan mengubah nama kepemilikan.
baca juga: APAKAH WAJIB ZAKAT MAL TANAH DAN RUMAH?
Kasus mafia tanah mengambil tanah secara paksa marak terjadi di Indonesia. Rata-rata pelaku adalah orang dalam atau terdekat dengan keluarga. Kemudian, oknum yang terlibat juga perlu ditindak tegas, seperti jika ada keterlibatan PPAT/notaris.
Mafia tanah tidak berhenti ketika aset sudah balik nama. Parahnya, pelaku dan oknum yang bersangkutan juga tidak sungkan menggunakan aset untuk keperluan pribadi yang menguntungkan. Dalam islam, tindakan tersebut termasuk dzalim, seperti sabda Rasulullah SAW:
“Tidak ada hak bagi keringat orang yang zhalim. Apabila ia mengolahnya, maka ia mengambil nafkahnya dan tanamannya bagi orang yang memiliki (tanah): Dari Rafi’ bin Khudaij bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa menanam di atas tanah suatu kaum tanpa seizin mereka, maka ia tidak memiliki apa pun dari tanaman itu, namun ia mendapatkan nafkahnya.”
Hadis tentang mafia tanah sebagai orang zolim menegaskan, keuntungan dari nafkah yang diperoleh oleh mafia tanah wajib dikembalikan kepada pemilik sah. Masih ada kasus tanah yang dikomersialkan tanpa seizin pemilik aslinya dan itu adalah masalah yang harus dituntaskan sejelas-jelasnya.
Bukan hanya di Indonesia, polemik bangunan yang berdiri di atas tanah juga terjadi di zaman nabi. Salah satunya kisah Nabi Khidir menjawab pertanyaan Nabi Musa saat meilhat bangunan rumah anak yatim yang hampir rubuh.
Kisah Nabi Khidir Bangun Rumah yang Hampir Roboh
Melansir dari Islami.co, pada surat Al-Kahfi ayat 76-77 menceritakan kisah Nabi Khidir yang melihat sebuah rumah reyot yang hampir runtuh. Rumah itu terlihat tidak berpenghuni, namun Nabi Musah heran melihat Nabi Khidir ingin membangun rumah itu kembali. Ia berpikir kalau pembangunan rumah dikomersialkan, mungkin mereka akan mendapatkan upah.
Nabi Khidir yang terkenal bijaksana menolak hal tersebut. Ini diceritakan dalam surat Al Kahfi ayat 82:
وَأَمَّا ٱلْجِدَارُ فَكَانَ لِغُلَٰمَيْنِ يَتِيمَيْنِ فِى ٱلْمَدِينَةِ وَكَانَ تَحْتَهُۥ كَنزٌ لَّهُمَا وَكَانَ أَبُوهُمَا صَٰلِحًا فَأَرَادَ رَبُّكَ أَن يَبْلُغَآ أَشُدَّهُمَا وَيَسْتَخْرِجَا كَنزَهُمَا رَحْمَةً مِّن رَّبِّكَ ۚ وَمَا فَعَلْتُهُۥ عَنْ أَمْرِى ۚ ذَٰلِكَ تَأْوِيلُ مَا لَمْ تَسْطِع عَّلَيْهِ صَبْرًا
Wa ammal jidaru fa kana li ghulamaini yatimaini wa kana tahtahu kanzul lahuma wa kana abuhuma sholiha. Fa aroda robbuka ay yablugho asyuddahuma wa yastakhrija kanzahuma rohmatam mir robbik. Wa ma fa‘altuhu ‘an amri. Dzalika ta’wilu ma lam tasthi‘ ‘alaihi shobro
Artinya:
“Adapun dinding itu kepunyaan dua anak yatim di kota itu, dan di bawahnya terdapat simpanan bagi mereka berdua, sedang ayah keduanya itu orang saleh, maka Tuhanmu menginginkan agar keduanya mencapai dewasa dan mengeluarkan simpanannya itu sebagai rahmat dari Tuhanmu. Aku melakukan (tiga peristiwa) itu bukan atas kehendakku sendiri. Demikian itu tafsiran apa yang engkau tidak dapat sabar terhadapnya.”
(QS: Al-Kahfi Ayat 82)
Rumah tersebut milik anak yatim yang sangat disayangi kedua orang tuanya. Nabi Khidir tidak ingin menghancurkannya karena mendapat wahyu dari Allah agar ia melindungi anak yatim. Sebelum tiada, orang tua mereka sangat memikirkan masa depan anaknya. Maka dari itu, orang tua tersebut menyiapkan warisan yang ditaruh di bawah dinding rumahnya.
baca juga: KISAH SAHABAT NABI ABDULLAH BIN RAWAHAH TEGAS TOLAK SUAP
Mereka menyembunyikan barang peninggalan karena tidak ada orang yang dapat dipercaya untuk dititipkan. Selain itu, penduduk tempat anak itu berada terkenal dengan sifat pelit. Harapannya, setelah anaknya besar nanti mereka akan menemukan hartanya sesuai arahan dari Allah.
Jika diruntuhkan, maka akan banyak orang yang mencari barang di reruntuhan hingga tidak sengaja menemukan harta anak yatim. Itulah alasan utama Nabi Khidir membangun kembali rumah anak yatim tersebut.
Bayangkan jika rumah anak yatim tersebut roboh, maka kemungkinan terjadi sengketa harta atau tanah yang bukan pemiliknya. Akan ada mafia dan oknum yang tidak bertanggung jawab pada kesejahteraan masa depan anak yatim.
Bak lintah darat, mafia tanah bersekongkol untuk meraup keuntungan dari cara yang dzolim. Misalnya pemilik sah ingin wakaf tanah, maka jadi terhalang dengan adanya mafia ini.
Semoga Anda dan para Sahabat Dompet Dhuafa dilindungi Allah agar tidak bertemu mafia tanah. Dengan begitu, aset dapat digunakan di jalan kebaikan seperti wakaf. Aset wakafmu jadi asuransi keselamatan di akhirat. Yuk, berwakaf sekarang di sini! (Zakat.or.id/Halimatussyadiyah)