Hukum Berkurban untuk Umat Islam

1659

10 Dzulhijjah ditandai sebagai hari perayaan Idul Adha atau hari raya berkurban. Umat Islam berbondong-bondong melakukan ibadah kurban mengikuti perintah Allah SWT. Di hari tersebut, Allah menguji keimanan hamba-hamba-Nya untuk beribadah kurban.

Meski sudah disyariatkan melalui Nabi Ibrahim As dan diperkuat dengan turunnya wahyu kepada Nabi Muhammad Saw, masih menjadi pertanyaan bagi umat Islam.

Apakah hukum berkurban bagi seorang muslim?

Sebelum menuju ke hukum berkurban, hendaknya kita ketahui lebih dalam apa arti dari ibadah kurban. Berkurban berasal dari Bahasa Arab yang berarti ‘mendekatkan diri.’ Kurban sendiri berasal dari kata ‘Qorroba-Yuqorribu-Qurbaanan.’ Tentu mendekatkan diri dimaksudkan untuk hamba kepada Sang Khaliq, sebuah cara pendekatan diri, penghambaan, ketaatan dan kesyukuran.

Dengan pengertian tersebut, tujuan kurban menjadi sangat jelas. Bahwa ibadah ini semata dilakukan untuk mendekatkan diri pada Sang Maha Pencipta. Pada dasarnya, perintah berkurban pun sudah tercantum dalam Al-Qur’an Surat Al- Kautsar ayat 2.

Pada dasarnya, jika dilihat dari penggunaan kata ‘berkurbanlah’ yang termasuk jenis kata perintah, maka kedudukannya menjadi sebuah kewajiban, seperti shalat dan shaum di bulan Ramadhan. Namun, sama halnya dengan ibadah haji, Allah Maha Mengetahui kadar kemampuan setiap hamba-Nya.

Dikutip dari pernyataannya di Republika.co.id, pakar fiqih, Ustaz Oni Sahroni menjelaskan, berkurban hukumnya sunah yang sangat dianjurkan (muakkad). “Kurban berpahala jika ditunaikan sebagai bentuk syukur kepada Allah Swt atas karunia yang diterimanya, sebagai bentuk bukti pengorbanannya kepada Allah Swt, mempererat silaturrahim dengan tetangga, serta membantu para dhuafa.”

Disunnahkan kurban bagi yang mampu, akan tetapi?

Kurban memang disunnahkan, terutama bagi orang yang mampu secara ekonomi. Akan tetapi, Ustaz Oni mengatakan ibadah kurban ini boleh dilewatkan jika orang bersangkutan memiliki hajat lain yang bersifat primer (hajat asasi) atau sekunder. Sangat disayangkan jika seorang muslim mengabaikan ibadah kurban, sedangkan ia mampu untuk melakukannya.

Dari Abi Hurairah r.a, berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda:

”Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih kurban, janganlah mendekati tempat shalat kami.”

(HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim menshahihkannya)

Kelonggaran tidak berkurban bisa diperoleh oleh seorang muslim yang harus memenuhi kebutuhan primer. Misalnya, membayar kewajiban atau utangnya kepada pihak lain, membangun rumah untuk didiami, membayar biaya pendidikan, angsuran asuransi jiwa dan kesehatan syariah, angsuran kendaraan yang digunakan untuk bekerja. Dalam kondisi demikian, mengatakan, hajat tersebut dapat didahulukan daripada berkurban.

Dalam satu haditsnya, Rasulullah menggambarkan balasan untuk orang yang berkurban,

”Tidak ada perbuatan yang paling disukai Allah pada Hari Raya Haji selain berkurban. Sesungguhnya orang yang berkurban akan datang pada hari kiamat dengan membawa tanduk, bulu, dan kuku binatang kurban itu. Dan sesungguhnya darah kurban yang mengalir itu akan lebih cepat sampai kepada Allah daripada (darah itu) jatuh ke bumi. Maka sucikanlah dirimu dengan berkurban.”

(HR Al-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Semoga Allah meringankan gerak hati dan langkah kita untuk beribadah kurban di tahun ini. Aamiin ya Allah. Wallahu’alam.

 

 

Previous articleTata Cara Kurban Sesuai Syariat Al Quran dan Hadits
Next articleManfaat Daging Kurban: Kambing dan Sapi