Zakat untuk Takmir Masjid
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Apakah marbot masjid dan ustad/ imam masjid berhak atas dana zakat dari golongan fi sabilillah? Mohon penjelasannya.
Dari Setiawan.
Jawaban:
Wa’alaikumusalam warahmatullahi wabarakaatuh.
Semoga Allah swt memberikan keberkahan selalu kepada saudara dan keluarga.
Terkait pertanyaan zakat untuk imam atau takmir masjid yang dikaitkan dengan golongan fii sabilillah. Para ulama berbeda pendapat tentang fii sabilillah pada surah attaubah ayat 60 tentang orang-orang yang berhak menerima zakat.
Pendapat pertama, pendapat sebagian besar ulama, kata fii sabilillah pada ayat di atas adalah jihad di jalan Allah SWT. Artinya, salah satu penerima zakat adalah orang-orang yang berperang di jalan Allah dan segala keperluan yang terkait dengan perang tersebut.
Pendapat kedua, sebagian ulama kontemporer berpendapat bahwa fii sabilillah pada ayat tersebut berarti jihad dalam arti memperjuangkan agama Allah. Jihad di sini bisa berarti jihad dengan fisik, jihad dengan lisan dan jihad dengan tangan. Para ulama mensyaratkan bahwa orang-orang yang berjihad dalam pengertian ini adalah orang yang secara mewakafkan dirinya dalam jihad tersebut secara penuh sehingga dia tidak bisa bekerja untuk keperluan yang lain. Apabila ia memiliki pekerjaan lain atau mendapatkan gaji dari pihak tertentu maka ia tidak berhak menerima zakat.
Pendapat ketiga fii sabilillah berarti segala bentuk kebaikan. Pendapat ini adalah pendapat Imam Ar-Razi.
Kemudian pendapat keempat fii sabilillah adalah semua bentuk kemaslahatan umum dan bukan bersifat pribadi. Pendapat ke empat ini adalah pendapat Syaikh Rasyid Ridha dan Mahmud Syaltut.
Daftar Isi
Fii Sabilillah Tidak Bisa Ditafsirkan Secara Luas
Menurut hemat kami, pendapat yang kedua adalah pendapat yang cukup kuat. Kata fii sabilillah tidak bisa kita tafsirkan secara luas dengan pengertian segala bentuk kebaikan secara umum atau kebaikan yang terkait dengan kemaslahatan umum . Sebab, ayat di atas dimulai dengan kata Innama yang artinya hanyalah. Kata innama dalam bahasa arab memiliki fungsi pembatasan dan penetapan. Di samping itu, para ulama tafsir memiliki kaidah dalam tafsir: tafsir suatu ayat atau kata dalam Al-Qur’an harus sesuai dengan pengertian ayat atau kata tersebut pada saat turunnya ayat atau kata.
Dengan begitu, bila kata fii sabilillah diartikan dengan seluruh dimensi kebaikan berarti menghilangkan fungsi kata innama pada ayat di atas. Maka, pendapat yang kuat adalah pendapat yang mengartikan “fii sabilillah” dengan jihad dengan segala dimensinya. Jihad fisik, tangan, lisan dan tulisan. Tentu saja, orang berjihad yang berhak menerima zakat adalah orang yang melakukannya secara totalitas. Seluruh waktu yang ia miliki ia gunakan untuk memperjuangkan agama Allah sehingga ia tidak bisa bekerja pada bidang usaha untuk mencukupi hidupnya.
Bila kita mengacu pada kaidah ini, maka: imam masjid, takmir, ustadz sebagaimana pada umumnya tidak termasuk orang yang berhak menerima zakat dalam kerangka fii sabilillah. Imam masjid dan takmir masjid mungkin mendapatkan zakat bila ia termasuk dalam kategori miskin atau tidak mampu. Ia bisa mendapatkannya bukan dalam kategori fii sabilillah, tapi dalam kategori fakir miskin.
Wallahu a’lam.