More

    Berkahi Penghasilan yang kita dapat dengan Zakat Penghasilan di Dompet Dhuafa

    Hukum Jual Beli Anjing Peliharaan

    Assalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatuh

    Saya ingin mengetahui bagaimana hukum jual beli anjing untuk hobi (para penyayang anjing). Apakah jual-belinya sah dan dibolehkan secara syariah? Terima kasih.
    putraxxxx di Jakarta

    Jawaban:

    Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh
    Al-hamdulillah, wash-shalatu wassalamu’ala rasulillah

    Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.

    Para ulama sepakat bahwa jual beli anjing untuk peliharaan (binatang kesayangan) adalah jual beli yang terlarang. Hal ini berdasarkan pada hadits riwayat Abu Juhfah bahwa Rasulullah saw melarang menerima bayaran jual beli anjing. (HR Bukhari).

    Abu Mas’ud Al-Anshari meriwayatkan bahwa Rasulullah saw melarang menerima bayaran jual-beli anjing, bayaran zina dan bayaran praktek perdukunan (sihir).”(HR Bukhari Muslim).

    Abu Hurairah juga meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda, “Tidak halal menerima bayaran penjualan anjing, jasa praktek perdukunan dan bayaran layanan zina.” (HR Abu Dawud)

    Ungkapan hadits di atas begitu jelas bahwa Rasulullah saw melarang jual beli anjing. Bersamaan dengan itu, Rasulullah saw melarang seseorang memelihara anjing sebagai binatang kesayangan. Beliau saw bersabda, “Barangsiapa yang memelihara anjing, selain anjing untuk berburu dan menjaga tanaman, sesungguhnya hal itu mengurangi pahalanya setiap hari sebanyak dua qirath.” (Bukhari Muslim)

    Lalu berapakah ukuran satu qirath itu? Suatu ketika ada seorang yang bertanya kepada Rasulullah saw tentang satu qirathm setelah beliau saw memaparkan pahala orang yang berta’ziah. Beliau saw menjawab, “Sebesar bukit uhud”.

    Ketika Islam melarang seseorang memelihara anjing, maka sarana menuju pada perkara yang haram juga haram. Para ulama mengatakan, “hukum terhadap sesuatu juga hukum atas perkara yang mengarah pada sesuatu itu.” Di samping itu, Allah swt berfirman, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. 5:2)

    Hukum Jual Beli Anjing Buruan, Pelacak, dan penjaga?

    anjing penjagaBagaimana dengan anjing untuk buruan, anjing pelacak dan untuk menjaga pertanian? Para ulama berbeda pendapat tentang hal ini. Sebagian ulama berpandangan bahwa hukum jual beli untuk anjing pemburu, pelacak atau menjaga pertanian termasuk jual beli yang terlarang. Pendapat mereka berlandaskan pada keumuman larangan menerima uang hasil jual beli anjing. Pendapat ini adalah pendapat sebagian besar ulama. Pembolehan memelihara anjing untuk berburu, melacak dan menjaga pertanian bukan berarti pembolehan menerima uang hasil jual belinya.

    Pendapat kedua berpandangan bahwa, diperbolehkan menerima hasil jual beli anjing buruan, anjing pelacak dan anjing menjaga kebun atau pertanian. Para ulama yang sependapat dengan pendapat ini melandaskan pendapat mereka kepada hadits riwayat Nasa’i , bahwa Nabi saw melarang menerima bayaran jual beli anjing kecuali anjing untuk berburu.” Di samping itu, para ulama yang sependapat dengan hal ini berhujjah bahwa jual beli anjing untuk berburu bukanlah jual beli atas dzat anjingnya. Jual beli tersebut adalah jual beli manfaat dan ganti jasa melatih anjing tersebut.

    Wallahu a’lam.
    ust.Abdurrochim

    Program Tanya Ustadz

    Konten ini adalah program “Tanya Ustadz – Malu bertanya, Bingung Sendiri“. Sampaikan pertanyaanmu seputar islam melalui link berikut. KIRIM PERTANYAAN!