Assalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatuh
Apakah wanita yang sedang haid boleh membaca Alquran?
Jika membaca Alquran nya melalui handphone boleh tidak?
Dari: GIta S
Jawab:
Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh
Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.
Para ulama sepakat bahwa orang yang sedang haid tidak boleh menyentuh mushhaf (Al-Qur’an) secara langsung. Jadi, larangan memegang mushhaf secara langsung adalah kesepakatan ulama.
Sedangkan tentang hukum membaca Al-Qur’an bagi wanita yang haidh, para ulama berbeda pendapat.
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa wanita yang haidh tidak boleh membaca Al-Qur’an. Hal ini berdasarkan pada hadits riwayat Ali ra bahwa “Tidak ada yang menghalangi Rasulullah saw membaca Al-Qur’an selain junub.” (HR Tirmidzi)
Mereka juga mengqiyaskan (qiyas aula) wanita haidh dengan orang yang junub. BIla junub saja tidak boleh membaca Al-Qur’an maka wanita yang haidh lebih layak untuk tidak membaca Al-Qur’an.
Mereka juga berhujjah dengan hadits riwayat Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw bersabda, “Orang yang junub dan haidh tidak boleh membaca Al-Qur’an.” (HR Ibnu Majah). Hanya saja, banyak ulama hadits yang menghukumi bahwa hadits ini lemah.
Sedanglan sebagian ulama lain berpendapat bahwa wanita yang haidh boleh membaca Al-Qur’an. Mereka berpendapat bahwa mengqiyaskan haidh dengan junub tidak tepat. Ada perbedaan di antara keduanya. Sedangkan hadist yang melarang wanita haidh membaca Al-Qur’an adalah hadits lemah. Dengan begitu, bila tidak ada ketentuan yang kuat maka hukumnya kembali pada hukum asal.
Ulama yang berpendapat bagi wanita haidh boleh membaca Al-Qu’an adalah Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim dan yang lainnya.
Wallahu a’lam