More

    MK Keluarkan Putusan Hasil Judicial Review UU Pengelolaan Zakat

    -

    pembacaan uji materi undang zakat
    pembacaan uji materi uu pengelolaan zakat

    Jakarta,- Uji materi yang dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Zakat (Komaz) terhadap UU No.23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat di Indonesia telah menghasilkan putusan yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi Kamis (31/10). Melalui putusan ini Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Komaz terhadap UU Pengelolaan Zakat ini. Para Pemohon terdiri dari beberapa lembaga seperti Yayasan Dompet Dhuafa, Yayasan Dana Sosial Al Falah Malang, Yayasan Yatim Mandiri, Yayasan Rumah Zakat Indonesia, LPP Ziswaf Harum, Yayasan Portal Infaq, Yayasan Harapan Dhuafa Banten, KSUP Sabua Ade Bima NTB dan Koperasi Serba Usaha Kembang Makmur Situbondo. Selain itu terdapat pula pemohon perseorangan yang mewakili muzakki dan mustahik.

    Beberapa pasal yang dipermasalahkan antara lain Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 38 dan Pasal 41 dalam UU Pengelolaan Zakat yang mengatur keberadaan lembaga pengelolaan zakat dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Komaz menilai pemberlakuan Undang-Undang ini dapat mematikan peran amil zakat tradisional yang sebelum ini telah eksis jauh sebelum Undang-Undang ini diberlakukan. Salah satu poin yang dikhawatirkan adalah adanya sanksi untuk para amil yang tidak memiliki izin dari Pemerintah, sebagaimana diatur dalam pasal 38 dan 41.Padahal selama ini amil tradisional yang berbasis masjid, pesantren atau perkumpulan masyarakat telah menjalankan kegiatan ini bertahun-tahun. Terkait pasal 38 dan 41 yang rawan terhadap kriminalisasi terhadap amil zakat tradisional, MK masih memberikan ruang gerak terhadap para amil tradisional sebagaimana ditegaskan dalam amar putusan ini.

    “Frasa ‘setiap orang’ dalam Pasal 38 dan Pasal 41 UU Pengelolaan Zakat bertentangan dengan sepanjang tidak dimaknai dengan “mengecualikan perkumpulan orang, perseorangan tokoh umat Islam (alim ulama), atau pengurus/takmir masjid/musholla di suatu komunitas dan wilayah yang belum terjangkau oleh BAZ dan LAZ, dan telah memberitahukan kegiatan pengelolaan zakat dimaksud kepada pejabat yang berwenang.”

    Selain itu MK juga menyatakan  syarat berbadan hukum dan terdaftar di organisasi kemasyarakatan Islam sebelum izin LAZ diberikan oleh menteri agama, sebagaimana diatur dalam pasal 18, bersifat alternatif atau tidak wajib. Sementara terhadap ajuan pasal-pasal yang lain, MK menyatakan menolak ajuan para pemohon.

    Menyikapi putusan ini, Presiden Direktur Dompet Dhuafa, Ahmad Juwaini menyatakan bahwa yang terpenting keberadaan Undang-Undang ini jangan membatasi masyarakat yang ingin melakukan pemberdayaan zakat. Lebih jauh kedepan, dengan adanya undang-undang ini diharapkan mekanisme pengelolaan zakat di Indonesia lebih optimal lagi, mengingat potensi zakat di Indonesia yang mencapai 200 Triliun per tahun. Koordinasi yang baik  antara LAZ dengan BAZ ataupun UPZ yang lain merupakan  kunci sukses pemberdayaan zakat di Indonesia.

    spot_img
    spot_img

    Panduan Lengkap Fiqh Zakat Terdiri dari 8 Bab memberikan pemahaman kepadamu tentang pentingnya syariat Zakat, Jenis-Jenisnya, dan semua hal yang paling sering ditanyakan tentang zakat.

    spot_img