More

    Zakat Infak Sedekah dan Wakaf sebagai Salah Satu Konsep Harta dalam Islam

    Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar istilah zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Semua ini merupakan bagian dari Filantropi Islam yang tidak lepas dari konsep harta. Harta memiliki makna dan tujuan yang sangat penting. Dalam artikel ini, kita akan membahas konsep harta yang berkaitan dengan manusia sebagai penggunanya, termasuk bagaimana harta dan pengelolaannya berperan dalam kehidupan seorang Muslim berbuat kebaikan.

    Peran Manusia di Bumi

    Ketika Allah menciptakan manusia, Dia memberikan dua peran penting: sebagai hamba (Abid) dan sebagai khalifah di muka bumi. Dalam menjalankan peran ini, manusia tidak hanya diberikan ruh, tetapi juga jasad. Kehidupan di dunia ini adalah perantara menuju kehidupan akhirat. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memikirkan masa depan kita di akhirat.

    Rasulullah SAW mengingatkan kita untuk menjadi orang yang cerdas secara spiritual, yaitu dengan mempersiapkan diri untuk kehidupan setelah mati. Dalam hal ini, harta menjadi salah satu alat yang dapat digunakan untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat.

    Orang yang cerdas adalah yang menaklukan dirinya dan bekerja untuk keadaan sesudah kematiannya, dan orang yang lemah adalah yang memperturutkan dirinya kan hawanya seraya berharap kepada Allah SWT.

    Konsep Harta dalam Islam

    Lalu apa sejatinya arti harta dalam Islam? Dalam Al-Qur’an, terdapat beberapa istilah yang digunakan untuk menggambarkan harta, antara lain:

    1. Fadlun: Berarti keutamaan atau keunggulan. Memiliki harta berarti memiliki keunggulan dalam beramal dan dapat digunakan untuk berkontribusi terhadap masyarakat.
    2. Malun: Berasal dari kata “mala ya milu mailan” yang berarti kecenderungan terhadap benda berharga. Harta yang kita miliki, seperti uang dan emas, adalah sesuatu yang cenderung kita inginkan.
    3. Rizkun: Definisinya yaitu pemberian. Harta adalah salah satu bentuk rezeki yang diberikan Allah kepada kita. Namun, rezeki tidak hanya terbatas pada harta, tetapi juga mencakup ilmu dan manfaat lainnya.

    Pengelolaan Harta

    Ilustrasi mengatur aset harta yang dimilikiSetelah kita menerima harta, penting untuk mengelolanya dengan bijak. Pengelolaan harta yang kita terima dapat disimpan dan dibelanjakan. Menyimpan harta ini dapat dijabarkan sebagai bentuk investasi persiapan untuk kehidupan setelah dunia. Investasi tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan nilai harta, tetapi juga untuk memastikan bahwa kita meninggalkan warisan yang bermanfaat bagi generasi mendatang.

    Lalu pertanyaan selanjutnya bolehkah kita menyimpan harta? Diperbolehkan dengan jumlah secukupnya yang akan digunakan apabila ada kebutuhan mendesak dikemudian hari. Ketika berlebih dapat dibelanjakan sesuai kebutuhan, bersifat tidak kikir dan boros. Dalam konteks ini, kita harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam sifat kikir atau menimbun harta ketika menyimpan harta. Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat al-Furqon ayat 67 tentang tidak boros dan tidak pelit. Allah juga telah mengingatkan kita dalam surat Al-Humazah tentang bahaya menimbun harta dan menganggapnya sebagai jaminan kehidupan.

    وَالَّذِيْنَ اِذَآ اَنْفَقُوْا لَمْ يُسْرِفُوْا وَلَمْ يَقْتُرُوْا وَكَانَ بَيْنَ ذٰلِكَ قَوَامًا

    Dan, orang-orang yang apabila berinfak tidak berlebihan dan tidak (pula) kikir. (Infak mereka) adalah pertengahan antara keduanya. Q.S. al-Furqan: 67

    وَيْلٌ لِّكُلِّ هُمَزَةٍ لُّمَزَةٍۙ(1) ۨالَّذِيْ جَمَعَ مَالًا وَّعَدَّدَهٗۙ(2)يَحْسَبُ اَنَّ مَالَهٗٓ اَخْلَدَهٗۚ(3)

    Celakalah setiap pengumpat lagi pencela (1) yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitungnya.(2) (manusia) mengira bahwa hartanya dapat mengekalkannya. (3) Q.S. al-Humazah: 1-3

    Baca Juga : Inilah Alasan Mengapa Muslim Harus Kaya

    Pentingnya Pemerataan Harta

    Kita juga perlu mempelajari tentang konsep pemerataan harta. Dalam islam, penting untuk memastikan bahwa harta tidak hanya beredar di kalangan orang kaya saja. Oleh karena itu, infak dalam bentuk sedekah, zakat, maupun wakaf berfungsi untuk mendistribusikan kekayaan kepada mereka yang membutuhkan. Allah SWT telah mengingatkan tentang hal infak sebagai distribusi harta ini dalam Al-Quran. Allah SWT berfirman.

    الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ فِى السَّرَّۤاءِ وَالضَّرَّۤاءِ

    (yaitu) orang-orang yang selalu berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, Q.S. Ali Imran: 134

    مَآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلٰى رَسُوْلِهٖ مِنْ اَهْلِ الْقُرٰى فَلِلّٰهِ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ

    Apa saja (harta yang diperoleh tanpa peperangan) yang dianugerahkan Allah kepada Rasul-Nya dari penduduk beberapa negeri adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak yatim, orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. (Demikian) agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Q.S. al-Hasyr : 7

    وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ

    Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar ‘gembira’ kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. Q.S. at-Taubah : 34

    Distribusi Harta melalui Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf

    Zakat sebagai salah satu pendistribusian harta dalam islamPemerataan distribusi infak ini dimaksudkan agar terealisasi konsep keadilan dalam islam. Lalu, apa definisi infak itu sendiri? Secara bahasa, infak diartikan sebagai pengeluaran/distribusi harta (spending, expenditure) yang digunakan yang dapat bersifat positif maupun negatif. Ketika infak dikeluarkan di jalan Allah atau kebaikan disebut sebagai infak fii sabilillah. Kebaikan ini dapat digunakan untuk kepentingan orang lain, baik itu untuk keluarga, teman, atau masyarakat. Infak dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, termasuk memberikan makanan, pakaian, atau bantuan finansial. Sebaliknya, ketika dikeluarkan untuk sesuatu yang negatif seperti mubazir, berfoya-foya disebut sebagai mengeluarkan harta di jalan setan.

    Tidak hanya itu, infak terbagi menjadi dua yaitu dalam bentuk nafqah dan sadaqah. Nafqah diperuntukkan untuk keluarga sendiri, sementara sadaqah (sedekah) diartikan sebagai pembenaran akan janji Allah dalam memenuhi hajat hidup orang lain.

    Apakah Sedekah Hukumnya Wajib?

    Allah SWT telah menjelaskan bahwa sedekah (sadaqah) itu hukumnya wajib. Allah berfirman dalam surat at-Taubah ayat 103.

    خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ

    Ambillah dari harta mereka shadaqah (guna) menyucikan dan membersihkan mereka,Q.S. at-Taubah : 103

    Berdasarkan ayat tersebut, harta yang dikeluarkan berupa sedekah ini dapat membersihkan harta dan menyucikan jiwa. Sedekah dijabarkan sesuai pada kondisinya. Sedekah yang paling kecil atau minimal disebut sebagai zakat. Mengapa disebut minimal atau terbatas? Karena zakat memiliki batas-batas minimal pada jenis, nishab, waktu (haul), dan penerimanya. Adapun sedekah yang memiliki sifat revolving investatif disebut sebagai wakaf. Wakaf ini dapat dijabarkan menjadi wakaf jariyah sosial dan wakaf jariyah komersial.

    Baca Juga : 4 Waktu Terbaik untuk Bersedekah Anjuran Rasulullah

    Konsep harta dalam islam tidak hanya membahas terkait pemasukan dan pengeluaran secara umum tetapi bagaimana transaksi yang dilakukan oleh seorang muslim. Ada sebagian harta yang wajib kita keluarkan (infaq) dalam bentuk sedekah, dapat berupa zakat maupun wakaf. Pengelolaan harta yang baik dan bijaksana tidak hanya akan memberikan manfaat di dunia, tetapi juga di akhirat. Dengan memahami dan menerapkan konsep-konsep ini, kita dapat berkontribusi kepada masyarakat dalam menjaga keberkahan harta sehingga dapat menjadi ikhtiar mendapat ridha Allah SWT. Semoga kita semua dapat menjadi pribadi yang dermawan dan bermanfaat bagi orang lain. Aamiin.