Menghitung Nishab Harta
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Ustad, saya sudah beberapa kali membaca tentang zakat baik melalui buku maupun internet. Yang dijelaskan selalu zakat pada masing2 jenisnya (emas, profesi, dll), padahal kita semua tahu bahwa seseorang secara umum memiliki lebih dari 1 jenis harta/penghasilan.
Yang ingin saya tanyakan, saya memiliki beberapa jenis harta (emas/tabungan/piutang) yang sudah sampai 1 tahun, namun jika masing2 berdiri sendiri maka tidak sampai nishob, dan jika digabung maka sudah sampai, apakah sudah benar cara menghitung nishab harta nya dengan total dari harta tsb dan bukan per jenisnya?
W. Setiawan di Bekasi
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh.
Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.
Dalam fikih zakat, ada bermacam-macam jenis harta wajib zakat. Masing-masing harta zakat memiliki ketentuan yang berbeda-beda. Ada sebagian zakat yang menjadikan haul sebagai syarat wajib dan ada yang sebagian tidak mensyaratkan wajib. Demikian pula terkait dengan nishab masing-masing zakat.
Daftar Isi
Apabila Hartanya Sejenis, Maka Nishabnya Tergabung
Terkait dengan nishab, apabila beberapa harta wajib zakat itu sejenis maka nishabnya tergabung. Misalnya, emas, perak, tabungan, deposito, perniagaan, cek dan sejenisnya. Nishab zakat harta tersebut tergabung karena jenis. Apabila seseorang memiliki emas tidak mencapai nishab, tabungan tidak mencapai nishab, perak tidak mencapai nishab, perniagaan tidak mencapai nishab, namun ketika semuanya digabungkan mencapai nishab berarti harta tersebut telah mencapai nishab dan pemiliknya berkewajiban mengeluarkan zakatnya.
Demikian pula dengan pertanian. Misalnya beras dan ketan, nishabnya tergabung. Begitu pula pertanian sejenis dan masa tanam yang berdekatan, walaupun tempatnya terpisah-pisah. Sebagian ulama berpendapat pertanian dalam satu musim tergabung. Sebagian ulama berpendapat dua musim tergabung untuk pencapaian nishab.
Adapun untuk jenis harta yang berbeda, misalnya perdagangan dan pertanian, nishabnya tidak tergabung. Sebab, masing-masing harta memiliki ketentuan yang berbeda.
Demikian pula yang terkait dengan haul dan nishab. Haul suatu harta mulai terhitung dari semenjak mencapai nishab. Nishab terkait dengan parameter harta wajib dikeluarkan zakatnya. Sedangkan haul adalah ketentuan waktu mengeluarkan zakatnya. Satu harta yang telah mencapai nishab, ada kemungkinan masa haulnya berbeda-beda. Dengan begitu, waktu mengeluarkan zakatnya pun bisa berbeda-beda.
Tunaikan zakatmu di sini
Wallahu a’lam