Oleh Ustadz Ahmad Shonhaji
Sahabat sekalian, zakat adalah perintah Allah untuk menjaga umatnya dalam mengelola harta. Manusia diperintah untuk menyisihkan sebagia harta yang dimilikinya untuk disampaikan kepada yang berhak. Lalu, siapa saja yang berhak menerima zakat?
Selama ini dalam zakat ada tiga golongan sederhana yang dapat menerima zakat. Mereka adalah muzakki, si pemberi zakat; lalu amil, orang atau lembaga yang mengelolal zakat dari menarik zakat sampai menyalurkan kepada yang berhak; dan mustahik, mereka yang memang sudah sepantasnya menerima zakat.
Di dalam Alquran telah tertulis jelas bahwa ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Pada surat At Taubah ayat 60, Allah berfirman “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Pertama, Al-fuqara’ atau orang faqir (orang melarat), yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak memiliki harta dan tidak mempunyai tenaga untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Orang fakir adalah salah satu orang penting yang berhak menerima zakat karena kondisi kebutuhan amat sangat karena tidak memiliki hal-hal untuk memnuhi kebutuhan hidupnya.
Kedua, Al-Masakin atau orang miskin. Orang miskin berlainan dengan orang faqir, ia tidak melarat, ia mempunyai penghasilan dan pekerjaan tetap tapi dalam keadaan kekurangan, tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Misalnya, seseorang bekerja sebagai tukang sampah, tetapi penghasilannya hanya memenuhi setengah dari kebutuhannya. Orang seperti ini berhak mendapatkan zakat untuk memenuhi kebutuhannya.
Ketiga, Al’amilin atau amil zakat (panitia zakat). Amil adalah orang yang dipilih oleh pihak berwenang untuk mengumpulkan dan membagikan zakat kepada golongan yang berhak menerimanya. Amil zakat adalah mereka ahli dalam mengelola zakat. Mereka harus memiliki syarat tertentu yaitu muslim, akil dan baligh, merdeka, adil (bijaksana), medengar, melihat, laki-laki dan mengerti tentang hukum agama.
Keempat, Almuallafah yaitu orang yang baru masuk islam dan belum mantap imannya. seorang muallaf berhak mendapatkan zakat agar mereka yang baru masuk Islam dalam keadaan harta sedikit dan keimanan lemah harus didekati dengan bantuan zakat.
Kelima, Dzur- Riqab atau hamba sahaya, yaitu yang ingin memerdekan dirinya dari majikannya dengan tebusan uang. Zakat dalam hal ini berfungsi untuk membebaskan seorang muslim yang ditawan oleh orang orang kafir. Ataupun, zakat digunkan juga untuk membebaskan seorang budak muslim dari majikannya agar merdeka.
Keenam, Algharim atau orang yang terlilit utang. Mereka yang memiliki utang meskipun mampu dapat dibantu dengan zakat. Ketujuh, Fi sabilillah yaitu orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah) tanpa imbalan karena merlakan dirinya bekerja dan berjuang untuk kepentingan Islam.
Dan terakhir, golongan kedelapan adalah Ibnu Sabil. Ibnu sabil salah satu orang yang berhak menerima zakat yaitu musafir yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan bertujuan maksiat di negeri rantauan, lalu mengalami kesulitan dan kesengsaraan dalam perjalanannya.
Dengan membaca artikel ini kamu jadi tahu siapa saja yang berhak menerima zakat. Jika kamu sudah menjadi pribadi yang wajib menunaikan zakat jangan lupa untuk menunaikanya di lembaga yang terpercaya dan amanah.