Perbandingan Pajak dan Zakat
Zakat dan pajak adalah dua jenis pembayaran masyarakat muslim yang memiliki beberapa kesamaan dalam pelaksanaannya. Keduanya berperan penting dalam mengusung perbaikan ekonomi dan sosial bagi rakyat Islam. Lantas, bagaimana perbandingan kedua jenis penyerahan sebagian harta ini bila ditinjau dari syariah (hukum agama) Islam?
Islam memerintahkan setiap umatnya untuk membayar zakat, kecuali fakir, miskin dan beberapa golongan manusia. Zakat adalah salah satu rukun Islam yang disejajarkan dengan membaca syahadat, mengerjakan sholat, berpuasa, dan pergi haji. Bahkan jumlah ayat Al-Quran yang memerintahkan muslim mengeluarkan zakat beriringan dengan perintah sholat sebanyak 27 ayat. Jumlah ayat perintah yang cukup banyak menandakan hal tersebut dipandang penting dalam Islam.
Sedangkan pajak merupakan salah satu bukti patriotisme seorang warga negara dalam menjalankan hukum-hukum yang berlaku. Salah satu hadist Nabi Muhammad SAW mengatakan bahwa: cinta tanah air adalah sebagian dari iman. Oleh karena itu, Islam mengajarkan untuk berlaku setia dan tidak khianat terhadap negara. Salah satu wujud kecintaan terhadap tanah air dan bangsa adalah dengan membayar pajak.
Pajak menjadi pendapatan utama negara dalam membiayai pembangunan-pembangunan fasilitas publik, termasuk juga pembangunan sarana peribadahan. Pemerintah tidak membeda-bedakan pajak yang diterima dari warga muslim ataupun non-muslim dalam mendistribusikan dana pajak. Dalam hal ini, warga muslim yang membayar pajak secara tidak langsung turut mendukung kerukunan hidup antar umat beragama.
Bagaimana dengan pandangan syariat Islam dalam penyalahgunaan dana pajak seperti yang saat ini terjadi Indonesia?
Sekali lagi Islam mengutuk perilaku orang-orang munafik yang mengkhianati kepercayaan rakyat dalam menerima dan mengelola dana pajak. Tugas rakyat adalah membayar pajak dan mengawasi jalannya pemakaian dana pajak. Sementara masalah sanksi yang diberlakukan terhadap pelaku korupsi penerimaan pajak biarlah menjadi tugas aparat hukum. Allah Maha Mengetahui segala perilaku manusia dan Maha Adil dalam memutuskan perkara. (Yons Achmad/Zakat.or.id)