Secara umum, zakat terbagi ke dalam dua kategori, yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Keduanya sama-sama wajib dilakukan oleh umat Islam dalam menjalani rukun islam keempat. Akan tetapi, terdapat beberapa perbedaan zakat mal dan zakat fitrah yang harus diperhatikan supaya niat dan hitungannya benar. Apa saja, ya?
Daftar Isi
Perbedaan Definisi
Pengertian Zakat fitrah adalah salah satu dari jenis zakat yang wajib dikeluarkan di bulan Ramadhan oleh setiap individu merdeka dan mampu serta sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.
baca juga: JENIS-JENIS ZAKAT
Zakat Maal adalah zakat harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan nishab dan haulnya. Ada banyak jenisnya dan masing-masing memiliki perhitungan sendiri-sendiri.
Perbedaan dari Jenis Zakat
Melansir dari Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Dompet Dhuafa, Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim, S.S., M.A., M.M., dalam buku berjudul “Fiqh az-Zakat” yang ditulis oleh Prof. Dr. Muhammad Yusuf al-Qardhawi mengatakan bahwa terdapat 10 jenis harta yang wajib zakat mal. Inilah daftarnya:
- Adz-Dzahab wa al-Fiddlah, yakni emas dan perak, termasuk batu permata, intan, berlian, dan logam mulia. Nishab perak sebesar 595 gram, sedangkan nishab emas sebesar 85 gram dan menjadi standar yang berlaku secara internasional.
- Ats-Tsarwah al-Hayawaniyah, yaitu kekayaan berupa hewan. Hal ini tidak terbatas pada onta, sapi atau kerbau, dan kambing atau domba, tetapi meliputi seluruh hewan yang halal diternakkan, termasuk ayam ternak, itik ternak, dan burung ternak yang diperdagangkan.
- Ats-Tsarwah az-Ziro’iyyah yang berupa kekayaan hasil pertanian. Hal ini tidak hanya terbatas pada padi, jagung, gandum, anggur dan kurma saja, tetapi meliputi seluruh hasil pertanian yang bernilai ekonomis dan dapat diperdagangkan, seperti cengkeh, tebu dan palawija.
- Ats-Tsarwah at-Tijariyah, meliputi seluruh barang-barang yang sah dan dapat diperdagangkan.
- An-Nuqud, yaitu mata uang atau uang kertas. Seperti rupiah, ringgit, dolar, riyal dan dinar. Termasuk uang simpanan, tabungan, deposito, dan surat-surat berharga.
- Al-Muntajat al-Hayawaniyah wa az-Zira’iyyah, yakni barang yang diproduksi atau dihasilkan oleh hewan atau dari tumbuh-tumbuhan. Seperti susu, madu lebah, gula dan permen.
- Ats-Tsarwah al-Ma’daniyah wa al-Bahriyah, yakni kekayaan yang berupa hasil pertambangan dan hasil laut. Seperti minyak, mineral, batubara, ikan dan tambak udang.
- Al-Mustaghallat, yaitu kekayaan yang berupa hasil industri dan perusahaan). Seperti industri mobil, properti, tekstil, garmen, industri pariwisata, penyewaan hotel, losmen, motel, rumah, ruko, dan sebagainya.
- Kasb al Amal wa al-Minhah al-Hurrah, yaitu gaji, honorarium, upah, komisi, uang jasa, hadiah dan sebagainya, yang lazim dikenal dengan zakat profesi atau penghasilan. Muzakki (wajib zakat) dapat menunaikannya setiap menerima penghasilan per bulan atau sekaligus di akhir tahun.
- Al-Asham wa as-Sanadat atau Saham dan Promes/Surat Perjanjian Utang.
Adapun zakat fitrah tidak memiliki kategori pembagian. Lalu, pembayaran zakat menggunakan beras atau boleh diganti dengan uang.
Perbedaan Waktu Pada Zakal Mal dan Zakat Fitrah
Perbedaan waktu untuk zakat mal dan fitrah dapat dilihat secara jelas. Untuk zakat mal, zakat tersebut dapat ditunaikan di luar waktu bulan Ramadhan. Jika sudah mencapai nisab serta tersimpan 1 tahun (haul), maka sebuah harta wajib dizakatkan.
Ada zakat mal yang dapat ditunaikan saat menerima upah di bulan tersebut, yaitu zakat penghasilan. Membayar zakat penghasilan (profesi) dapat dilakukan setiap bulan agar lebh ringan atau pendapatan digabungkan selama setahun di akhir tahun.
Jika kamu memiliki penghasilan 86 juta per tahun, maka sudah wajib zakat, ya!
baca juga: APAKAH BOLEH ZAKAT FITRAH DENGAN CASHBACK?
Sementara itu, zakat fitrah ditunaikan setiap bulan Ramadhan. Jangan sampai kelewatan karena ada batasan waktu yang harus diperhatikan. Berikut uraian waktu zakat yang tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah di waktu terbaik hingga haram:
- Waktu Harus: bermula dari awal Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan.
- Waktu Wajib: setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.
- Waktu Afdhal: setelah melaksanakan solat subuh pada hari akhir Ramadhan sampai sebelum mengerjakan sholat idul fitri.
- Waktu Makruh: melaksanakan sholat idul fitri sehingga sebelum terbenam matahari.
- Waktu Haram: setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri.
Takaran Zakat yang Dikeluarkan
Untuk zakat mal, takaran zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5% dari total kekayaan yang didapatkan. Khusus untuk zakat mal jenis pertanian, jika dikelola menggunakan sumber air alami, maka takaran zakatnya 10%. Sementara jika pengairan mengandalkan air buatan seperti irigasi, maka zakatnya 5%.
Untuk takaran zakat fitrah, setiap balita hingga orang dewasa berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah sebesar 3,5 liter atau 2,5 kg beras.
Mayoritas ulama mengizinkan zakat fitrah menggunakan uang. Jika diganti uang, maka wajib bayar sesuai dengan harga 2,5 kg beras yang berlaku di daerah tersebut.
Objek Zakat
Objek dari zakat mal adalah harta yang dimiliki oleh muzakki (seseorang yang wajib membayar zakat). Nisab pada zakat mal menggunakan standar internasional, yaitu senilai 85 gram emas. Kecuali, untuk nisab zakat pertanian dari sawah, maka wajib dikeluarkan zakatnya apabila mencapai nisab 653 kg.
baca juga: HUKUM ZAKAT MAL SAAT MEMILIKI UTANG
Sedangkan, objek dari zakat fitrah adalah jiwa manusia. Contoh, sebuah keluarga muslim terdiri dari 5 orang, maka ada 5 jiwa yang wajib membayar zakat. Jika ada jiwa yang tidak atau belum mampu membayar, maka penunaikannya dibebankan kepada walinya.
Apapun jenis zakatnya, jangan lupa tunaikan kewajibanmu, ya! Zakat yang kamu salurkan dapat memberdayakan para mustahik untuk lepas dari belenggu kemiskinan dan kefakiran. Kisah di video ini merupakan dampak nyata dari zakat yang telah kamu salurkan melalui Dompet Dhuafa. Yuk, ditonton pakai hati hingga selesai, ya!
Sosok bidan yang sangat keren, kan! Karena dukungan zakatmu, bidan menjadi semangat dan tangguh untuk mengobati pasien di daerah 3T di Indonesia. Yuk, semangat dalam berzakat karena dampaknya membuat para penerima manfaat mendapatkan akses kesehatan.
Setelah nonton, segera hitung nisab hartamu di Kalkulator Zakat, lalu tunaikan zakat pada tombol di bawah ini! (Zakat.or.id/Halimatussyadiyah)