More

    Berkahi Penghasilan yang kita dapat dengan Zakat Penghasilan di Dompet Dhuafa

    Hukum Memberikan Zakat kepada Orang Tua dan Kerabat

     

    Zakat kepada orang tua

    Zakat sudah seharusnya ditunjukkan kepada 8 asnaf (penerima zakat) yang ada pada Surah At Taubah Ayat 60 yang terdiri dari Fakir, Miskin, Amil, Muallaf (orang yang baru masuk Islam), Budak, Gharim, Fi Sabilillah, dan Ibnu Sabil. Lalu, bagaimana dengan orang tua kita yang memang juga membutuhkan uang? Simak hukum memberikan zakat kepada orang tua berikut ini.

    Studi Kasus: Hukum Memberikan Zakat kepada Orang Tua dan Kerabat

    Pertanyaan:

    Assalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatuh

    Apabila kita membayar zakat melalui panti asuhan yatim piatu apakah itu sah secara hukum islam? Jika membayar zakat kepada orang tua atau mertua atau sanak saudara, apakah itu juga sah secara hukum islam. Apabila kita mencicil zakat , apakah harus selesai atau lunas sebelum 1 tahun?

    Hormat kami,

    Hamba Allah

    Baca Juga: Inilah 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

    Jawaban:

    Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh

    Pada dasarnya, anak yatim tidak termasuk orang yang berhak menerima zakat. Akan tetapi bila anak yatim itu tidak mampu maka ia berhak menerima zakat. Jadi, yang menjadikan seorang anak yatim bisa menerima zakat bukan karena statusnya sebagai yatim, tapi sebagai orang yang tidak mampu. Saudara bisa memberikan kepada anak yatim bila ia tidak mampu atau miskin.

    Adapun memberikan zakat kepada orang tua, para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama melarang memberikan zakat kepada orang tua dan anak keturunan.

    Sedangkan memberikan zakat kepada kerabat, selain anak dan orang tua, para ulama membolehkan selama mereka memiliki kriteria sebagai penerima zakat (fakir miskin). Namun bila mereka tidak termasuk fakir miskin ( mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak dan wajar) maka tidak berhak menerima zakat.

    Lalu, mencicil zakat, ada dua jenis pencicilan zakat. Mencicil zakat sebelum waktu wajib ( genap haul), menurut sebagian besar ulama, hukumnya boleh. Sedangkan mencicil zakat yang telah tiba waktu wajibnya, menurut sebagian besar ulama, tidak diperolehkan kecuali dalam kondisi darurat atau situasi yang tidak memungkinkan membayar zakat segera. Sebab, menurut sebagian besar ulama, hukum kewajiban membayar zakat ketika telah tiba waktu zakat adalah menyegerakan (al-faur).

    Wallahu a’lam

    Zakat Luas Manfaat & Tepat Sasaran Melalui Lembaga

    Sudah seharusnya zakat itu disalurkan ke tempat yang tepat. Walapun sudah banyak pelbagai tempat penyaluran zakat seperti di masjid setempat atau lainnya, tapi tidak memungkinkan bahwa masih banyak orang yang lebih membutuhkan zakat tersebut di daerah-daerah terpencil yang tidak terjamah oleh kita.

    Dilansir dari viva.co.id, ternyata masih banyak orang Indonesia yang masih kelaparan dan terbukti dengan hasil riset bahwa ada 19 juta orang yang belum mendapatkan akses makanan yang bergizi. Oleh karena itu, ada baiknya kita memilih tempat penyaluran yang tepat sasaran seperti melalui lembaga.

    Baca Juga: Daftar Lembaga Amil Zakat di Indonesia

    Mengapa penting berzakat melalui lembaga? Karena lembaga-lembaga zakat seperti Dompet Dhuafa, dan lembaga lainnya, mereka langsung terjun ke daerah terpencil untuk penyaluran zakat tersebut. Terbukti dengan program-program mereka yang berhubungan dengan 8 (delapan) orang penerima zakat yang tersebar di seluruh Indonesia.

    Mari menjadi orang yang bermanfaat dengan ikut menyebarkan kebaikan ke seluruh daerah bersama Dompet Dhuafa.