More

    Positioning LAZ Pasca Munas FOZ ke-6

    -

    Jakarta (18/4), bertempat di Hotel Gumaya Semarang, Musyawarah Nasional Forum Zakat (Munas FOZ) dilaksanakan. Munas akan berlangsung selama tiga hari, dimulai dari hari selasa (17/4) dan berakhir kamis (19/4).

    Acara yang berlangsung tiap tiga tahun sekali bagi lembaga zakat seluruh Indonesia ini, mengusung dua agenda penting. Pertama, pemilihan pengurus baru pada tiga tahun mendatang. Dan kedua, membahas permasalahan pasca terbitnya UU no. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

    Pro kontra di balik pengesahan UU no. 23 tahun 2011 ini yang menjadi pokok pembicaraan menarik dari semua peserta yang hadir. Hal ini begitu tampak di hari pertama Munas.

    Setidaknya ada tiga wacana yang bergulir sebelum Munas dimulai dalam menyikapi UU no. 23 tahun 2011. Pertama adalah lembaga zakat yang sudah ada akan menjadi semacam Research and Development-nya (RnD) BAZNAS. Kedua, tetap seperti sekarang yakni menjadi asosiasi, tapi hanya menaungi LAZ dan BAZNAS tingkat Propinsi. Ini artinya tidak termasuk BAZNAS Pusat. Atau pilihan yang ketiga, menjadi asosiasi bagi LAZ, sebab seperti sudah diketahui sudah ada BAZNAS yang struktural dari pusat hingga daerah.

    Menurut keterangan Sabeth Abilawa, peserta Munas FOZ dari Dompet Dhuafa, yang dihubungi di sela-sela aktivitasnya mengikuti Munas, “menyikapi (ketiga wacana) belum ada. Pembicaraan masih terkait UU yang disinyalir akan mengekang peran LAZ “swasta”, operasional LAZ yang kian dipersempit, dan relevansi keberadaan FOZ saat ini yang akan diambil alih BAZNAS.”

    “Ketiga wacana tentang positioning LAZ itu akan terus dimatangkan dalam munas, agar menemukan formula yang tepat bagi masa depan zakat di Indonesia”, pungkasnya”.

    spot_img
    spot_img

    Panduan Lengkap Fiqh Zakat Terdiri dari 8 Bab memberikan pemahaman kepadamu tentang pentingnya syariat Zakat, Jenis-Jenisnya, dan semua hal yang paling sering ditanyakan tentang zakat.

    spot_img