Sedekah Sebagai Penyempurna Zakat
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Saya ingin bertanya, apabila saya melaksanakan kewajiban zakat saya, namun tanpa diketahui oleh saya bahwa di dalam zakat itu masih ada yang kurang jumlahnya. Apakah Shodaqoh yang selama ini saya kerjakan dapat menutupi kewajiban zakat saya?
Bpk Kurtubi
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh.
Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga. Seseorang yang sudah berusaha untuk hati-hati dan berusaha menghitung dengan cermat, namun hasilnya masih kurang tepat tanpa ia sadari, maka maaf Allah SWT sangat luas.
Hukum bagi seseorang yang melakukan kesalahan tanpa sengaja seperti yang saudara sebutkan termasuk dalam kategori orang yang ada dalam hadits Rasulullah SAW,
“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku (yang melakukan perbuatan) karena tanpa sengaja, lupa dan keterpaksaan.”
(HR Ibnu Majah, Baihaqi)
Di sisi yang lain, Allah SWT tidak membebani hamba-Nya kecuali sesuatu yang sesuai dengan kemampuannya. Sedangkan menjadi orang yang selalu tepat dan tidak pernah salah merupakan sesuatu yang tidak mungkin seseorang bisa melakukannya. Maka, ketika ada kesalahan tanpa sengaja, insyallah, Allah memaafkannya.
Sedangkan terkait sedekah, secara fikih tidak menggantikan zakat. Namun, bisa saja Allah SWT menjadikan amal sunnah seseorang sebagai penambal kekurangan kewajiban seseorang. Sebagaimana yang terjadi pada shalat sunnah yang menambal kekurangsempurnaan shalat fardhu.
Dalam hadits riwayat Tirmidzi bahwa Rasulullah SAW menjelaskan pada hari hisab kelak Allah SWT berfirman.
“lihatlah pada amal hamba-Ku ini apakah ia memiliki amal tathawwu’ (sunnah) untuk melengkapi kekurangan pada shalat fardhunya!.”
Sedangkan pada hadits yang lain, riwayat Ibnu Majah, menyebutkan.
“Sesungguhnya amal yang pertama kali dihisab adalah shalat, bila sempurna maka ditulis sempurna. Namun bila tidak, maka Allah berfirman kepada para malaikat, ‘Lihatlah amal hamba-Ku ini apakah kalian mendapatinya ada amal tathawwu’ (sunnah), maka amal itu menjadi penyempurna shalat fardu.’ Demikian pula zakat. Selanjutnya, semua amal berlaku seperti itu.”
Wallahu a’lam
SEDEKAH SEKARANG atau ZAKAT DISINI