Seperti yang kita ketahui bahwa zakat maal merupakan zakat harta yang perlu kita keluarkan sesuai dengan nishab dan haulnya. Zakat ini lalu terbagi-bagi lagi salah satunya yaitu zakat emas dan perak. Ketentuannya pun sama, namun apakah sama dengan emas yang digadaikan? Simak penjelasan hukum tunaikan zakat emas yang tergadai berikut ini.
Pertanyaan:
Assalamualaikumwarahmatullahiwabarakatuh
Mohon penjelasan terhadap kewajiban zakat atas emas yang sedang digadaikan. Apakah emas yang sedang digadaikan tersebut wajib zakat atau tidak?
Terima kasih.
Wassalamualaikumwarahmatullahiwabarakatuh
Jawaban:
Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh
Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.
Para ulama sepakat bahwa harta yang digadaikan adalah milik penuh orang yang menggadaikan. Dengan demikian, ia berkewajiban menzakati emas yang ia gadaikan. Tentu saja, kewajiban itu berlaku bila nilai uang yang miliki atau emasnya tatkala digabung dengan harta yanga lain serta memenuhi kriteria wajib zakat. Semoga penjelasan hukum tentang tunaikan zakat emas yang tergadai ini dapat membantu kita untuk taat kepada Allah SWT.
Wallahu a’lam