Zakat Penghasilan dan Harta Perniagaan
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Sebagai gambaran, saya mendapatkan penghasilan kotor per bulan sekitar 7,5 juta rupiah. Pengeluaran per bulan rata-rata 3,5 juta. Sisanya saya alokasikan untuk modal bisnis, tabungan umrah untuk orang tua. Saya usahakan selalu mengeluarkan sedekah paling tidak 10% dari pendapatan kotor saya. Tapi saya tidak mengerti zakat apa saja yang sudah wajib saya keluarkan.
Pertanyaan saya:
1. Zakat apa saja yang harus saya keluarkan (selain zakat fitrah)
2. Berapa besarnya zakat yang harus saya keluarkan
Atas bantuannya, saya ucapkan banyak terima kasih sebelumnya
Rahaxxxxx@gmail.com
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh.
Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan dan kemudahan-Nya kepada saudara.
Berdasarkan pemaparan saudara, penghasilan saudara telah mencapai nishab zakat penghasilan. Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan oleh seseorang yang bekerja sebagai karyawan, baik tetap maupun lepas, yang penghasilannya telah mencapai nishab (senilai 653 kg beras atau 5 wasaq). Sedangkan kadarnya adalah, 2,5 persen. Apabila saudara mengeluarkannya 5 persen atau 10 persen sebagai zakat, hal itu tidak masalah. Sebab, memang ada sebagian ulama yang berpendapat demikian.
Para ulama tersebut menganalogikan zakat penghasilan dengan zakat pertanian, baik dari sisi nishabnya maupun dari prosentase zakat yang dikeluarkan. Hanya saja, sebagian besar ulama kontomporer yang sependapat dengan zakat penghasilan berpandangan bahwa nilai zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen.
Daftar Isi
Apabila Uang Penghasilan Digunakan Untuk Bisnis, Maka Ada Zakat Perniagaan
Apabila saudara menggunakan sebagian dari penghasilan saudara untuk berbisnis, berarti saudara juga berkewajiban mengeluarkan zakat perniagaan. Zakat perniagaan dilakukan tatkala kepemilikan atas harta itu genap satu tahun.
zakat perniagaan dilakukan setiap tahun. Tentu saja, kewajiban ini berlaku apabila nilai harta perniagaan saudara (uang cash yang belum dikeluarkan zakatnya dalam satu tahun + uang cash dari bisnis + nilai barang dagangan + piutang – hutang) telah mencapai nishab senilai 85 gram emas. Sedangkan prosentase zakatnya adalah 2,5 persen.
Apabila sebagian dari harta yang anda gunakan untuk bisnis ini berasal dari penghasilan yang saudara keluarkan zakatnya, pada saat mengeluarkan zakat perniagaan, anda bisa mengurangi terlebih dahulu dengan nilai dari harta yang sudah dizakati yang tergabung dalam harta niaga tersebut.
Sebagai ilustrasi, nilai harta perdagangan saudara 100 juta. Sedangkan pada tahun berjalan ini, saudara menambahkan 10 juta dari penghasilan yang sudah saudara keluarkan zakatnya. Maka, harta niaga yang wajib saudara zakati adalah : 100 juta -10 juta = 90 juta. Sedangkan nilai zakat yang anda keluarkan adalah 2,5 persen dari 90 juta. Berlakunya hal semacam ini berdasarkan pada kaidah : satu harta tidak dikeluarkan zakatnya dua kali dalam satu tahun.
TUNAIKAN ZAKATMU, KLIK DISINI
Wallahu a’lam.