Bagaimana hukum zakat uang hasil penjualan rumah?
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustazd, kalau kita punya rumah, tanah, mobil yang kita jual tapi MERUGI, apa juga terkena zakat ( baik untuk dipakai sendiri maupun untuk jual beli)? Hitungan haul itu sejak rumah, tanah, mobil itu kita miliki atau sejak terjual. Terima kasih
Hari, Jawa Timur
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Baca Juga: Zakat Pendapatan untuk Pengusaha
Jawaban:
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara.
Para ulama menamakan harta yang diperoleh melalui penjualan, hadiah, warisan dan sejenisnya termasuk harta mustafad.
Para ulama sepakat apabila nilai harta tersebut mencapai nishab (senilai 85 gram emas) maka wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 persen. Hanya saja, para ulama berbeda pendapat tentang waktu mengeluarkan zakatnya.
Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat dikeluarkan pada saat menerima harta tersebut. Jadi, tidak harus menunggu satu tahun. Pendapat ini adalah pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Muawiyah dan Imam Zuhri dan salah satu riwayat Imam Ahmad. Syaikh Yusuf Al-Qardhawi merupakan salah satu ulama yang menguatkan pendapat ini.
Baca Juga: BAHAGIA BERZAKAT
Sedangkan sebagian ulama yang lain, berpendapat bahwa zakat dikeluarkan setelah genap satu tahun dari semenjak transaksi telah terjadi. Berbeda halnya dengan zakat perniagaan. Untuk zakat perniagaan, penghitungan haulnya dimulai dari semenjak kepemilikan modal yang mencapai nishab, bukan dari mulainya usaha perdagangan.
Adapun perubahan barang dari barang untuk fasilitas penunjang hidup atau bukan bisnis ke barang usaha bisnis bermula dari semenjak aktifitas jual beli.
Misalnya, Bapak A memiliki 3 rumah. sebelumnya, ia menjadikan rumah tersebut sebagai rumah tempat tinggal. pada suatu kesempatan, ia berniat membisniskan rumahnya untuk mendapatkan keuntungan. Maka, ketika Bapak A itu mulai melakukan usaha untuk memasarkan rumahnya semenjak itulah rumah tersebut berstatus sebagai barang dagangan atau ‘uruduttijarah.
Wallahu a’lam