Menghitung Zakat Pertanian
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Bagaimana cara menghitung zakat pertanian dan Berapakah nishabnya zakat pertanian? Apakah penghitungannya dari hasil bersih panen atau dari hasil kotor? Terimakasih
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Dari : Husnul
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh.
Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.
Sebagian besar ulama sepakat bahwa nishab zakat pertanian adalah 5 wasaq. Sedangkan sebagian ulama hanafiah berpendapat bahwa zakat pertanian tidak memerlukan ketentuan nishab. 5 wasaq sendiri bila dihitung dengan kilogram, para ulama berbeda pendapat. Pendapat yang paling populer adalah pendapat syaikh Yusuf Al-Qardhawi bahwa 5 wasaq itu kurang lebih = 653 kg.
Adapun terkait dengan pengeluaran zakat pertanian, apakah dikeluarkan hasil bersih atau hasil kotor, ulama syafi’iah berpendapat bahwa zakat pertanian dikeluarkan dari hasil kotor. Hasil kotor disini maksudnya adalah; tanpa dikurangi hutang, beban biaya dan sebagainya. Nilai panen x nilai wajib zakat.
Sedangkan sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa zakat pertanian dikeluarkan setelah dikurangi hutang bila petani itu harus berhutang untuk membiayai pertaniannya. Tentu saja syaratnya ia tidak memiliki uang atau harta lain yang berlebih yang bisa ia gunakan untuk membayar hutang. Apabila ia memiliki harta lebih dari kebutuhan pokok, walau pun berbentuk property, maka hutang itu tidak menjadi pengurang kewajiban zakat.
Tunaikan Zakat Pertanian di sini
Wallahu a’lam