Menghitung Zakat Tabungan
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Saya memiliki tabungan yang menurut ukuran sudah masuk nisab. Tahun lalu, saya sudah menzakatinya.
Yang menjadi pertanyaan, apabila tahun depan tabungan saya bertambah, maka yang harus dizakati itu semua yang ada dalam tabungan ataukah hanya jumlah tambahannya saja? Terimakasih atas jawabannya.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Toto S
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh.
Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.
Apabila seseorang telah memiliki tabungan dan telah mencapai nishab maka harus dikeluarkan zakatnya setiap tahun selama masih mencapai nishab. Apabila ada penambahan terhadap tabungan tersebut maka penambahan itu juga wajib dikeluarkan zakatnya. Hanya saja, para ulama berbeda pendapat tentang waktu mengeluarkan zakat atas penambahan itu. Sebagian ulama berpendapat bahwa penambahan itu dizakati bersamaan dengan zakat harta yang sebelumnya atau pokoknya. Sedangkan ulama yang lain berpendapat bahwa penambahan itu dikeluarkan zakatnya pada saat genap tahun tahun dari masa menerima.
Demikian jawaban atas pertanyaan dengan topik Menghitung Zakat Tabungan.
TUNAIKAN ZAKATMU JIKA TABUNGANMU TELAH MENCAPAI NISHAB DAN HAUL. KLIK DISINI
Wallahu a’lam