Pertanyaan:
Assalamualaikumwarahmatullahiwabarakatuh
Saya baru memulai usaha rental mobil yang saya sewakan selama 4 tahun.
Modal usaha saya adalah uang muka kredit kendaraan dan cicilan kredit saya bayar dari hasil sewa kendaraan saya sehingga dalam 4 tahun kendaraan tersebut sudah menjadi milik saya sepenuhnya.
Baca Juga:Â Daftar Lembaga Amil Zakat di Indonesia
Pertanyaan saya : bagaimana tata cara zakat usaha yang harus saya keluarkan. Apa sejumlah uang yang dihitung dari modal usaha atau bagaimana.
Demikian yang dapat saya sampaikan. Mohon bantuan penjelasan. Sebelumnya saya ucapkan terima ksih.
Wassalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatuh
Antin
Jawaban:
Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh
Semoga Allah Swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.
Untuk usaha rental mobil, penyewaan rumah dan sejenisnya, para ulama sendiri memiliki pendapat berbeda-beda tentang sistem zakat tersebut. Mereka telah sepakat bahwa usaha rental mobil, penyewaan rumah dan sejenisnya termasuk objek zakat.
Sebagian ulama berpendapat bahwa sistem zakat usaha rental dan lainnya harus mengikuti zakat pertanian. Apabila penghasilan dalam satu bulan (setelah dikurangi biaya operasional dan cicilan) telah mencapai nishab senilai 653 kg beras, maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar 10 persen. Pendapat ini adalah pendapat Syaikh Yusuf Al-Qardhawi.
Ulama yang lain berpendapat bahwa sistem zakat untuk usaha rental mobil dan jasa rumah harus mengikuti system zakat emas dan perak. Apabila hasil dari usaha tersebut (dalam satu tahun) telah mencapai nishab emas (senilai 85 gram emas) atau mencapai nishab perak (senilai 595 gram perak atau sekitar 14 juta), maka zakat yang perlu dikeluarkan sebesar 2,5 persen.
Baca Juga:Â Berbagi Zakat Mal Penghasilan untuk Pengungsi
Pendapat yang kedua tentang zakat usaha ini lebih popular. Hanya saja, sebagian lembaga zakat di Indonesia mengikuti pendapat Syaikh Yusuf Al-Qardhawi.
Demikian jawabab tentang zakat usaha khusus untuk rental mobil yang bisa saya sampaikan. Semoga dapat membantu jawaban Anda.
Wallahu a’lam