Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz saya mau tanya,bagaimana hukumnya, jika zakat penghasilan saya tiap bulannya tidak langsung saya zakatkan, melainkan saya kumpulkan terlebih dahulu, dan setelah beberapa bulan kemudian baru saya salurkan? Dan bagaimana hukumnya jika seorang suami berkurban dengan uang istrinya? Karna suami tidak mampu?
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Baca Juga: Apa itu Qurban (Kurban) dalam Islam?
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga. Seperti dilihat dari pertanyaan Saudara bahwa ada dua bahasan yang berbeda yaitu tentang penghasilan dan juga kurban. Mari kita paparkan bersama sesuai dengan pendapat beberapa ulama berikut ini,
Daftar Isi
Hukum Zakat Penghasilan untuk Pegawai dan Karyawan
Untuk zakat penghasilan sebagai pegawai atau karyawan, para ulama berpendapat boleh mengumpulkannya hingga beberapa bulan lalu menyalurkannya. Hanya saja, pengumpulannya tidak boleh lebih dari satu tahun. Apabila mencapai satu tahun maka hendaklah segera disalurkan kepada orang-orang yang berhak.
Adapun landasan zakat penghasilan adalah, firman Allah SWT:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اَنۡفِقُوۡا مِنۡ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبۡتُمۡ وَمِمَّاۤ اَخۡرَجۡنَا لَـكُمۡ مِّنَ الۡاَرۡضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الۡخَبِيۡثَ مِنۡهُ تُنۡفِقُوۡنَ وَلَسۡتُمۡ بِاٰخِذِيۡهِ اِلَّاۤ اَنۡ تُغۡمِضُوۡا فِيۡهِؕ وَاعۡلَمُوۡۤا اَنَّ اللّٰهَ غَنِىٌّ حَمِيۡدٌ
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Belanjakanlah (pada jalan Allah) sebahagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebahagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu sengaja memilih yang buruk daripadanya (lalu kamu dermakan atau kamu jadikan pemberian zakat), padahal kamu sendiri tidak sekali-kali akan mengambil yang buruk itu (kalau diberikan kepada kamu), kecuali dengan memejamkan mata padanya. Dan ketahuilah, sesungguhnya Allah Maha Kaya, lagi sentiasa Terpuji.”
(QS. Al-Baqarah: 267)
Baca Juga: HUKUM KURBAN ONLINE, BOLEHKAH?
Hukum Kurban dengan Uang Istri
Seseorang bisa berkurban dengan uang orang lain selama ia mendapatkan uang itu dengan cara yang halal. Demikian pula bila seorang suami mendapatkan bantuan dari istrinya untuk berkurban maka kurbannya itu sah. Namun, bila seorang suami berkurban dengan uang istrinya tanpa izin terlebih dahulu maka cara memperoleh uangnya itu tidak sejalan dengan syariat.
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
Artinya:
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).”
(QS. Al Hajj: 34)
Demikian penjelasan tentang hukum kurban dengan uang istri. Semoga dapat bermanfaat untuk Saudara dan maslahat lainnya.
Wallahu a’lam