Apakah Donasi Online itu Sah?
Di zaman era digital saat ini, kemudahaan adalah hal yang diharapkan oleh semua orang. Itu pula yang memicu hadirnya telpon pintar (smartphone) dengan berbagai model dan spesifikasi yang memanjakan para penikmatnya. Berbagai kemudahan bisa diperoleh dalam genggaman lewat aplikasi yang ditawarkan mulai dari jual beli barang atau jasa online, chat dengan rekan bisnis atau teman dalam group, baca Qur’an secara mobile dan kali ini layanan donasi atau zakat pun demikian, donasi online.
Lagi lagi tentang kemudahan pelayanan yang membuat layanan donasi online ini hadir, agar para donatur atau muzakki bisa tetap bertransaksi tanpa harus repot datang ke kantor amil zakat ataupun gerai zakat. Muzakki hanya memilih menu dalam aplikasi mobile banking atau internet banking dari bank yang dimiliki dan bisa langsung pilih layanan zakat, infak, wakaf atau donasi lainnya. Berdonasi hanya semudah belanja online.
Baca Juga: 6 Langkah Donasi Online via Paypal
Pertanyaan yang timbul berikutnya adalah apakah ZISWAF atau donasi online itu sah? Bukankah jika online maka tak ada ijab kabul? Banyak pertanyaan yang meragukan keabsahan bertransaski ZISWAF atau donasi lainnya via online.
Daftar Isi
Ijab Kabul Bukan Salah Satu Rukun Zakat
Pada dasarnya ijab kabul bukan termasuk salah satu rukun ZISWAF, ijab kabul juga tidak termasuk syarat keabsahan zakat. Unsur yang terpenting dalam zakat adalah adanya muzakki yang memiliki harta mencapai nishab atau memenuhi kriteria wajib zakat. Harta yang dizakati adalah harta yang diperbolehkan sebagai zakat. Mustahik haruslah orang yang benar-benar berhak menerima zakat.
Unsur penting lainnya meski bukan keharusan adalah adanya penyerahan zakat dan doa penerima zakat. Dalam kitab fiqh zakat, Syeikh Yusuf Qardawi berpendapat bahwa muzakki tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah dana zakat dan hal tersebut dianggap sah. Atas dasar itulah, seseorang dapat menyerahkan dana ZISWAF atau donasi nya secara online kepada lembaga amil zakat (LAZ).
Baca Juga: Daftar Lembaga Amil Zakat di Indonesia
Biasanya, seseorang yang menyalurkan dana zakatnya via online ke LAZ disertai dengan konfirmasi secara tertulis maupun media lainnya seperti SMS, email juga whatsapp. Konfirmasi tersebut bisa disebut salah satu bentu pernyataan zakat. Dengan demikian, membayar zakat atau donasi via online sudah bisa dilakukan penuh dengan keyakinan tanpa ada keraguan, wallahu’alam. (sfs)
**************
Bayar zakat online lebih mudah disini