Hukum kurban secara umum telah kami terbitkan di artikel sebelumnya, yaitu sunnah muakkad atau sunnah yang dikuatkan. Hukum ini berdasarkan pendapat Imam Syafii dan Imam Maliki. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, kurban hukumnya wajib bagi yang mampu. Lalu, bagaimana dengan hukum kurban patungan?
Di hari raya Idul Adha, seluruh umat muslim menyambut gembira penyembelihan hewan kurban. Hal ini karena solidaritas sesama muslim benar-benar terbangun. Mulai dari jual beli hewan kurban di pasar, pembentukan panitia kurban, penyembelihan hewan kurban yang melibatkan banyak orang hingga pembagian daging kurban, itu semua seakan-akan mengandung efek sosial yang kuat, bisa dikatakan sebagai penguatan ukhuwah islamiyyah.
baca juga:4 HAL YANG WAJIB DIPERHATIKAN SAAT PATUNGAN KURBAN
Dalam artikel ini, akan dijelaskan bagaimana sih hukum kurban jika dilakukan secara patungan? Apakah sah atau tidak. Selain itu, akan dijelaskan bagaimana keutamaan kurban hingga hikmah-hikmahnya.
Daftar Isi
Hukum Kurban Patungan
Bagi orang kaya makan daging merupakan sesuatu yang biasa, berbeda dengan orang yang kondisinya kekurangan, mereka makan daging hanya pada saat-saat tertentu. Bahkan ada yang hanya setahun sekali, saat Idul Adha diselenggarakan. Oleh karena itu Idul Adha harus dimaksimalkan betul oleh umat muslim, jangan sampai dalam satu lokasi tidak ada yang melakukan kurban sama sekali. Apalagi berkurban merupakan ibadah yang memang butuh niat tulus, ikhlas dan sungguh-sungguh.
Baca Juga: kurban bersama dompet dhuafa, 8 ribu hewan SESUAI SYARIAT disiapkan untuk thk 1444H
Seperti yang disebutkan di atas, kurban sangat dianjurkan bagi orang yang mampu. Kurban hampir sama dengan haji, dalam segi kategori mampu. Jika ada kesungguhan dalam berkurban, orang yang sebelumnya pas-pasan bisa dimudahkan Allah hingga tercapai niatnya untuk berkurban. Sebaliknya, orang yang kaya raya belum tentu mampu untuk melakukan kurban, bisa jadi karena tidak ada kedekatan ruh keagamaan yang tinggi atau jauh dari kepekaan sosial antar muslim.
Kurban Dengan Patungan, Apakah Sah Hukumnya?
Di era sekarang, panitia kurban banyak yang mempermudah jamaah untuk berkurban, salah satunya dengan patungan. Lantas, apakah sah hukumnya?
Seperti yang kita tahu, bahwa sapi dapat dikurbankan untuk tujuh orang. Artinya jika seseorang tidak mampu untuk membeli seekor sapi, maka biaya pembelian hewan kurban bisa dilakukan dengan cara patungan yang maksimal tujuh orang.
BACA JUGA: SERBA-SERBI APA ITU KURBAN DALAM ISLAM?
Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughni mengatakan bahwa mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban. Adapun syaratnya adalah, menggunkan hewan kurban sapi, kerbau atau unta. Yang layak, sehat segar dan tidak penyakitan. Berdasarkan syarat ini, tentu hewan kurban bentuk kambing tidak diperbolehkan. Sedangkan untuk kurban sapi juga demikian, tidak boleh lebih dari tujuh orang.
وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم
Artinya,
”Kurban seekor unta atas nama tujuh orang, begitu juga dengan seekor sapi diperbolehkan oleh mayoritas ulama.’’
Ibnu Qudamah mengutip, menurut Imam Ahmad bin Hanbal, hanya Ibnu Umar yang tidak membolehkannya.
Pendapat Ibnu Qudamah ini, sebenarnya tidak jauh beda dengan An-Nawawi. Lantas, muncul lagi pertanyaan, apakah patungan berkurban itu harus satu keluarga atau boleh dengan orang lain?
Menurut Imam An- Nawawi, patungan kurban sapi atau unta yang dilakukan oleh tujuh orang itu diperbolehkan, baik yang patungan merupakan bagian dari keluarganya maupun orang lain.
Berikut ungkapan Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’;
يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين
Artinya,
”Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.”
Baca Juga: Bolehkah KURBAN ONLINE? BAGAIMANA hukumnya?
Hadis yang Menyatakan Sahnya (Boleh) Kurban Patungan
Jika ada yang bertanya, apakah ada hadis yang menyatakan sahnya kurban berpatungan? Bukankah dua pendapat tadi dari ulama salafush-shalih saja?
Jawabannya adalah ada. Hukum kurban patungan terdapat dalam hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dalam kitab Al-Mustadrak karya Imam Al-Hakim.
كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة
Artinya,
“Kami pernah bepergian dengan Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumul nahr) datang. Akhirnya kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,”
(HR. Al- Hakim).
Selain itu, ada juga dalam kitab Shahih Muslim yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah;
كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها
Artinya,
“Kami pernah mengikuti haji tamattu’ (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih seekor sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.”
(HR. Muslim).
Dari beberapa dalil dan pendapat ulama di atas, sudah pasti dapat disimpulkan hukum kurban dengan patungan adalah sah dan diperbolehkan. Agar lebih yakin dan jelas, tonton cuplikan tausiyah dari Ustadz Ahmad Fauzi Qasim, selaku Dewan Syariah Dompet Dhuafa ini!
Hikmah-hikmah Kurban
Setelah mengetahui hukum kurban secara patungan, kesempatan untuk berkurban bagi muslim yang pas-pasan akan semakin luas, apalagi diliputi niat yang sungguh-sungguh.
Berikut ini adalah hikmah-hikmah yang didapatkan oleh orang yang menyembelih hewan kurban;
Cinta kepada Tuhan Puncak dari segala Cinta
Sesuai dengan asal-usul perintah kurban, Nabi Ibrahim diuji dengan perintah untuk mengurbankan putra kesayangannya, putranya tercinta Nabi Ismail. Nabi Ibrahim pun melaksanakan perintah tersebut, atas dasar kecintaan kepada Tuhannya lebih tinggi dan lebih agung dari apapun. Begitu pula dengan umat muslim, ketika mereka berkurban, mereka berusaha untuk menempatkan cinta kepada Tuhan lebih tinggi dari pada apapun, apalagi hanya sekedar harta benda.
Mendapatkan Bekal Taqwa
Berkurban merupakan bentuk ketaatan dan tunduk atas perintah Tuhan. Dengan kurban, umat muslim akan memupuk bekal ketaqwaannya sedikit demi sedikit. Sehingga bisa mendapatkan ridha Allah SWT.
baca juga: HUKUM BERKURBAN MENURUT IMAM 4 MADZHAB
Mengharapkan Kesucian Diri dan Hartanya
Berkurban, merupakan sarana untuk menyucikan diri dan harta. Apalagi kurban merupakan amal kebaikan yang sangat disukai Allah di hari Raya Idul Adha. Sehingga sangat disayangkan jika orang yang kaya dan mampu untuk berkurban namun tidak menyelenggarakannya. Lantas kapan ia akan menyucikan diri serta harta-hartanya?
Sebagai Penebus Dosa, untuk mendapatkan Ampunan
Ternyata hikmah yang didapatkan dari berkurban yaitu menebus dosa-dosa yang telah diperbuatnya, dan mengaharapkan ampunan dari Allah SWT. Seperti dalam hadis, sebagai berikut,
“Hai Fatimah, berdirilah di sisi korbanmu dan saksikanlah, sesungguhnya tetesan daranya yang pertama itu sebagai pengampunan bagimu atas dosa-dosa yang telah lalu.”
(HR. Al-Bazzar dan Ibn Hibban).
Meningkatkan Kasih Sayang
Hikmah yang utama saat kita berkurban adalah meningkatnya kasih sayang kepada siapapun. Kurban merupakan contoh yang sangat kompleks. Kepada hewan ternak sendiri, dianjurkan untuk memilih hewan yang sehat tidak penyakitan, ditambah lagi dengan alat-alat yang tajam agar tidak terjadi penyiksaan terhadap hewan tersebut. Kemudian kepada sesama muslim, apalagi muslim yang tidak mampu berkurban.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal
Dengan adanya kurban, keakraban dan kasih sayang antar sesama terbangun begitu erat. Satu sama lain saling merasakan daging kurban. Apalagi kasih sayang Tuhan, ketika seorang hamba melakukan kurban, Allah akan menjadikan hewan kurban tersebut sebagai tunggangan saat meniti di shirat hari kiamat. Wallahu a’lam bil-shawab. (Zainal Abidin)
Itulah tadi ulasan mengenai hukum kurban patungan dan hikmah-hikmah yang didapatkan ketika berkurban. Mari bergabung bersama Dompet Dhuafa, tebar hewan kurban sesuai syariat hingga pelosok negeri.
Artikel ini diolah dari nu.or.id dan dompetdhuafa.org