Sejak pandemi, nyaris seluruh aktifitas mengalami perubahan. Beragam cara dilakukan demi tetap bisa menjalani hidup seperti biasanya meski dalam keadaan yang tak normal. Setelah Ramadhan dan lebaran terpaksa dilalui dengan suasana berbeda kini Idul Adha pun kita masih akan mengalami hal serupa karena belum ada tanda-tanda corona mereda.
Kurban yang menjadi primadona ibadah Dzulhijjah kini dilakukan secara virtual dari segi transaksi namun pemotongan hewannya jelas tetap dilakukan sebagaimana mestinya dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan.
Baca Juga: HUKUM KURBAN ONLINE, BOLEHKAH?
Seperti yang telah dibahas dalam artikel sebelumnya, yakni hukum kurban online maka secara tersirat juga telah dibahas mengenai hukum pekurban yang tidak melihat langsung pemotongan hewan kurbannya.
Daftar Isi
Hukum Pekurban Tidak Melihat Langsung Penyembelihan Kurban
Pada dasarnya, menyaksikan penyembelihan hewan kurban bagi yang melaksanakannya adalah sunnah bukan merupakan kewajiban. Hal ini juga sebagaimana pendapat para ulama (Lihat Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuha, Wahbah Zuhaili: 3/625).
Syaikh DR. Muhammad Al-Najdi dalam fatwanya yang menjelaskan,
“Menyaksikan kurban adalah sunnah, dan saya tidak mengetahui seorang ulama pun mengatakan hal itu wajib.”
Menghadiri prosesi penyembelihan bukanlah syarat keabsahan kurban. Bahkan jika seseorang mewakilkan kurbannya pada suatu kepanitiaan misalnya lantas ia tidak menghadiri penyembelihannya, maka kurbannya tetap sah. Menghadiri prosesi tersebut hanyalah sunnah, bukan wajib.
Al Bahuti dalam Ar Roudh berkata,
“Hendaklah shohibul kurban mengurus kurbannya sendiri. Namun ia boleh pula mewakilkan muslim yang lain dan ia menyaksikan prosesi penyembelihan ketika diwakilkan.”
Sedangkan hadits mengenai perintah Rasulullah SAW kepada Fatimah untuk menyaksikan penyembelihan sebagai mana berikut:
“Wahai Fatimah, bangkit dan saksikanlah penyembelihan kurbanmu, karena sesungguhnya Allah mengampunimu setiap dosa yang dilakukan dari awal tetesan darah kurban, dan katakanlah:” Sesungguhnya shalatku, ibadah (kurban) ku, hidupku dan matiku lillahi rabbil ‘alamiin, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan oleh karena itu aku diperintahkan, dan aku termasuk orang yang paling awal berserah diri”
Hadist ini adalah riwayat Al-Hakim, Al-Baihaqi, dan Al-Ashbahani, merupakan hadits lemah (dhaif) sebagaimana dinyatakan Syaikh Al-Bani dalam bukunya Dhaif Al-Targhib wa al-Tarhib dan Silsilah Al-Ahadits al-Dhaifah.
Baca juga: Kumpulan Pertanyaan Tentang Kurban
Oleh karena itu, boleh hukumnya seseorang tidak menyaksikan penyembelihan kurbannya. Misalnya dikarenakan dia menitipkan kepada orang lain atau lembaga sosial untuk disembelih di daerah lain karena masyarakatnya sangat memerlukan. Yang terpenting, kita bisa memastikan bahwa hewan kurban yang dititipkan pada lembaga tersebut dapat dipotong dan didistribusikan sesuai amanah pada yang membutuhkan.
Wallahualam.
Semoga dengan penjelasan tersebut membuat kita makin yakin untuk menunaikan kurban dengan menitipkannya di lembaga yang amanah dan terpercaya sehingga kurban kita bukan hanya menjadi ritual ibadah tahunan namun juga bisa melengkapi kebahagiaan saudara kita di pelosok negeri, aamiin.