More

    Sedekah atau Kurban, Manakah yang Lebih Utama?

    -

    Dalil Antara Sedekah atau Kurban

    Saat serba sulit seperti ini banyak kembali yang bertanya, apabila ada kelapangan rezeki lebih baik sedekah atau kurban? Dilansir dari beberapa sumber menyatakan:

    Para ulama di antaranya adalah Imam Ahmad menyatakan bahwa menyembelih kurban lebih utama daripada menyedekahkan harganya.

    Ibnul Qayyim berkata,

    “Menyembelih pada waktunya lebih utama daripada sedekah dengan harganya, sekalipun dengan jumlah sedekah yang lebih besar daripada harga kurban, karena penyembelihan dan mengalirkan darah itu sendiri menjadi sasaran, ia adalah ibadah yang disandingkan dengan shalat.”

    Allah ta’ala berfirman, artinya,

    “Maka shalatlah untuk Tuhanmu dan sembelihlah.” 

    (QS. Al-Kautsar: 2)

    Dan Allah ta’ala berfirman, artinya,

    “Katakanlah, ‘Sesungguhnya shalatku, penyembelihaku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” 

    (QS. Al-An’am: 162).

    Di setiap agama ada shalat dan penyembelihan yang tidak tergantikan oleh yang lain, oleh karena itu seandainya seseorang menyedekahkan harta dan haji tamatthu’ sekalipun dengan beberapa kelipatannya, ia tetap tidak menggantikannya, demikian pula dengan kurban.

    Baca Juga: Perintah Kurban Dalam Al Quran dan Hadits

    Mengapa Kurban Lebih Utama?

    Di antara alasannya adalah :

    1. Kurban adalah ibadah khusus yang diperintahkan di waktu yang khusus pula, sementara sedekah adalah ibadah umum yang tidak berpatok dengan waktu, bila sebuah ibadah sudah ditentukan di waktu tertentu, maka ia merupakan ibadah paling utama di waktunya, bukan ibadah umum.
    2. Ibadah yang waktunya sempit / terbatas (Mudhoyyaq), tentu lebih layak kita prioritaskan. Berkurban misalnya, waktunya sangat terbatas. Hanya di 10 Dzulhijjah saja, sekali dalam satu tahun. Maka ibadah ini lebih layak kita utamakan. Adapun menyantuni orang-orang yang membutuhkan, waktunya longgar (Muwassa’), bisa dilakukan di selain 10 Dzulhijjah, kapan saja bisa.
    3. Kurban adalah sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan amal kaum muslimin, seandainya sedekah harta lebih utama, niscaya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sesekali akan meninggalkan kurban dan menggantinya dengan sedekah, tidak mungkin Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan amalan yang kalah utama dengan amalan lain selama sepuluh tahun di Madinah sampai wafat.
    4. Suatu kali kaum muslimin di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tertimpa paceklik, saat itu waktu kurban tiba, namun Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak memerintahkan kaum muslimin untuk bersedekah dengan harga kurban, sebaliknya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tetap memerintahkan kaum muslimin untuk menyembelih dan membagikan dagingnya kepada kaum muslimin.
      Saat Musim Paceklik, Saat Itu Rasul Lebih Mengutamakan Kurban Dibanding Sedekah Saat Idul Adha

      Dalam ash-Shahihain dari Salamah bin al-Akwa’ berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

      “Siapa yang menyembelih kurban di antara kalian, maka hendaknya tidak menyimpannya lebih dari tiga malam.” Di tahun berikutnya orang-orang berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Ya Rasulullah, apakah tahun ini kami harus melakukan apa yang kami lakukan tahun lalu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Makanlah, berilah makan dan simpanlah, karena tahun lalu orang-orang dalam keadaan sulit, sehingga aku ingin kalian membantu.”

      Dalam Shahih al-Bukhari Aisyah ditanya,

      “Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang makan daging kurban lebih dari tiga hari?” Dia menjawab, “Beliau tidak melakukannya kecuali di tahun di mana masyarakat sedang paceklik, beliau ingin orang kaya memberi makan orang miskin.”

    5. Seandainya kaum muslimin menggantinya dengan sedekah, niscaya melenyapkan sebuah syiar agung dalam Islam yaitu kurban. Syiar yang ditetapkan oleh ayat dalam Al-Quran dan diriwayatkan dalam Hadist, dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sehingga beliau menamakannya sunnah bagi kaum muslimin.
    6. Perbedaan hukum kurban yang diperdebatkan di kalangan para ulama, sebagian dari mereka ada yang mewajibkannya, hal ini tidak terjadi untuk sedekah harta.

    Dengan demikian, seorang telah memilih langkah yang bermaslahat. Karena ada kemungkinan dia dapat melakukan kedua ibadah tersebut. Di hari raya kurban dia berkurban, kemudian di luar hari raya kurban, dia bisa bersedekah.

    BACA JUGA: HARGA HEWAN KURBAN 2023 DOMPET DHUAFA

    Berbeda jika dia tinggalkan berkurban di hari raya kurban, kemudian lebih memilih bersedekah, maka dia akan kehilangan kesempatan mendapatkan pahala berkurban, dan hanya bisa melakukan satu ibadah saja diantara dua ibadah harta ini, yaitu bersedekah, yang mana waktunya longgar.

    Semoga dengan penjelasan tentang keutamaan sedekah atau kurban ini, kita senantiasa diberi kelapangan untuk bisa menjalankan seluruh perintah-Nya dengan baik. Wallahua’lam 

    Tebar Kebaikan Ibadah Kurban hingga Pelosok Negeri

     

    spot_img
    spot_img

    Panduan Lengkap Fiqh Zakat Terdiri dari 8 Bab memberikan pemahaman kepadamu tentang pentingnya syariat Zakat, Jenis-Jenisnya, dan semua hal yang paling sering ditanyakan tentang zakat.

    spot_img