Seperti yang kita tahu, penerima zakat yang ada dalam Al Quran yaitu ada 8 (delapan) asnaf zakat. Namun, apakah orang tua atau kerabat kita termasuk orang yang berhak menerima zakat? Simak tanya jawab ustadz tentang zakat kepada kerabat berikut ini.
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Apakah zakat 2.5% dari penghasilan kita bisa juga dilakukan/diberikan ke keluarga terdekat yang kurang mampu? Apakah untuk kategori itu bisa dimasukan ke kategori zakat atau hanya bisa disebut sebagai hadiah/pemberian saja?
Demikian pertanyaan dari saya, mohon penjelasan yang terbaik dari Bpk/Ibu, sesuai syariat Islam yang ada. Terima kasih
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Esti W
di DKI Jakarta
Baca Juga: Inilah 8 Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat
Jawaban:
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudari Esti W dan keluarga.
Allah swt telah menentukan orang-orang yang berhak menerima zakat. Hal ini berdasarkan pada firman Allah swt:
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para Mu’allaf yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekaan) budak, orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. 9:60)
Bagaimana dengan kerabat dan family yang tidak mampu atau miskin? Para ulama membagi kerabat atau family dalam dua kelompok:
Kelompok pertama, kerabat yang tidak bisa menerima zakat. Kerabat ini adalah kerabat yang menjadi asal usul dan keturunan pemberi zakat. Seorang muzakki tidak bisa memberikan zakat dirinya kepada ayah dan ibunya dan orang-orang yang ada di atasnya. Di saat yang sama, ia tidak bisa memberikan zakat dirinya kepada anak dan keturunan di bawahnya. Mereka tidak bisa menerima zakat karena ada kewajiban saling menafkahi.
Baca Juga: Zakat Harta Warisan bagi Keluarga yang Ditinggalkan
Kelompok kedua, kerabat yang berhak menerima zakat. Kerabat selain yang termasuk golongan pertama di atas berhak menerima zakat apabila mereka miskin atau fakir. Bahkan, mereka lebih berhak. Tentu saja, mereka harus benar-benar orang yang miskin atau tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar serta tidak termasuk orang yang mampu dan bisa bekerja. Apabila ia bisa bekerja namun belum juga mencukupi, ia berhak menerima zakat.
Semoga jawaban tentang zakat kepada kerabat ini dapat membantu Sahabat dan bermanfaat untuk kita semua.
Wallahu a’lam
Daftar Isi
Zakat Aman Melalui Lembaga Zakat
Apakah Sahabat berniat membayar zakat? Sebentar dulu, sebaiknya Sahabat pikirkan lebih dalam terlebih dahulu. Niat kita sudah benar karena zakat sudah ada dalam Rukun Islam yang ke-4 yang disebutkan sebagai ibadah wajib. Tinggal pikirkan dulu, kemanakah kita sebaiknya menyalurkan zakat agar lebih bermanfaat.
Dompet Dhuafa sebagai Lembaga Amil Zakat yang telah menebar kebaikan selama 25 tahun dari Sabang sampai Merauke. Dari Aceh sampai Papua, Dompet Dhuafa telah bersinergi untuk menjunjung tinggi kaum dhuafa untuk sejahtera. Beberapa program-program penyaluran zakat yang telah dilakukan Dompet Dhuafa yaitu,
- Bidang Pendidikan:
- Beasiswa Etos (Beasiswa untuk mahasiswa/i yang terlibat dalam kekurangan administrasi khusus anak-anak dhuafa)
- SMART Ekslensia (Sekolah untuk siswa-siswi berprestasi khusus untuk anak-anak dhuafa)
- Bidang Kesehatan
- Rumah Sakit Rumah Sehat Terpadu (Terdapat di Parung, Bogor yang melayani pelayanan CUMA-CUMA untuk kaum dhuafa)
- Bidang Ekonomi
- Sekolah Guru Indonesia (Pendidikan untuk guru-guru Indonesia yang membutuhkan pendidikan lebih lanjut)
- Bidang Pengembangan Sosial
- LPM (Lembaga Pelayanan Masyarakat – Menyediakan fasilitas dan layanan yang layak untuk kaum dhuafa yang membutuhkan)
Apakah itu saja program yang dilaksanakan Dompet Dhuafa sekarang ini? Tidak, Dompet Dhuafa akan terus mengembangkan sayapnya sebagai lembaga zakat yang terpercaya dan amanah untuk para kaum dhuafa se-Indonesia.