Suatu ketika, Heni dan Iyan terlibat dalam sebuah perbincangan. Mereka berdiskusi tentang bagaimana cara bayar zakat yang aman dan mudah di tengah pandemi. Kemudian, mereka pun terpikir untuk bayar zakat online.
Adanya pandemi Covid-19 di seluruh dunia termasuk Indonesia, membuat seluruh orang harus selalu menjaga jarak dan mematuhi semua protokol kesehatan. Iyan dan Heni pun bingung bagaimana caranya bisa membayar zakat tanpa harus langsung bertemu dengan penerima manfaat atau pergi ke kantor lembaga zakat.
Baca juga: Kemanakah Dana Zakatmu Disalurkan? 7 Manfaat Bayar Zakat via Lembaga
Untuk itu, bayar zakat online pun menjadi salah satu alternatif. Namun, mereka masih bingung bagaimana hukumnya membayar zakat secara online dalam Islam.
“Yan, memangnya dalam Islam boleh ya membayar zakat secara online?”
“Daripada kita bingung, lebih baik kita bertanya saja pada ustad agar jawabannya jelas dan valid. Kita bisa bertanya pada layanan tanya ustadz dari Dompet Dhuafa, gratis!” ungkap Iyan.
Mereka pun mencoba fitur tersebut dan bertanya pada ustad. Dari hasil diskusi bersama ustad, ternyata ini jawaban yang mereka dapatkan.
Daftar Isi
Bagaimana Hukum Bayar Zakat Fitrah/Mal Online?
Bayar zakat online dalam Islam tidaklah dilarang atau diharamkan. Ini adalah sebuah metode atau teknis yang muncul karena perkembangan teknologi.
Syarat sah utama dalam menunaikan zakat adalah niat dari muzakki atau orang yang akan membayar zakat tersebut. Diucapkan di dalam hati pun sudah sah dan menjadi amalan zakat.
Akad jabat tangan secara langsung bukan menjadi bagian dari syarat sah berzakat. Di masa moderen saat ini, akad juga bisa dilakukan dengan melakukan transfer rekening dan melakukan konfirmasi pada lembaga zakat yang menerima zakat kita.
Intinya dari masing-masing pihak memahami dan konsekuen (menunaikan hak dan kewajiban) dari transaksi tersebut. Transaksi dalam zakat, adalah transaksi sosial yang tidak mengharuskan adanya ijab kabul seperti pernikahan, wakaf, jual beli, hutang piutang, gadai, dsb.
Baca juga: Apakah Donasi Online itu Sah
Hal ini juga diperkuat dengan pandangan Syaikh Yusuf Qardhawi seorang ulama fiqih kontemporer dari Mesir. Ia menyatakan bahwa seorang muzakki tidak wajib menyatakan secara eksplisit dana yang ia berikan adalah zakat.
Begitupun seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF dalam sebuah artikel di Republika. Bayar zakat online dalam Islam tidak menjadi masalah alias diperbolehkan. Justru mempermudah masyarakat untuk menunaikannya, lebih praktis dan mudah.
Apa Kelebihan Membayar Zakat Fitrah/Mal Secara Online di Tengah Pandemi?
Setelah Heni dan Iyan mengetahui hukum bayar zakat online dalam Islam diperbolehkan, mereka pun menjadi lebih semangat untuk menunaikannya. Apalagi setelah mengetahui bahwa membayar zakat secara online pun memiliki banyak kelebihan atau keutamaan.
1. Lebih Aman dari Penyebaran dan Penularan Virus Covid-19
Bisa dibayangkan jika banyak umat Islam menunaikan zakat secara langsung pada penerima manfaat. Mereka harus keluar rumah, pergi ke tempat-tempat penerima manfaat, atau menuju kantor lembaga zakat.
Belum lagi jika harus memberikan uang secara langsung, maka potensi penyebaran dan penularan virus pun bisa terjadi.
Jika dilakukan secara online, maka potensi tersebut menjadi terkurangi. Yang harus menemui penerima manfaat jadi lebih terminimalisir dan diwakili oleh amil zakat profesional dari lembaga zakat. Tentunya dengan protokol kesehatan yang disiplin.
2. Praktis dan Memudahkan Muzakki
Membayar zakat online hanya membutuhkan waktu kurang dari 5 menit. Sahabat bisa langsung mengunjungi portal donasi yang disediakan oleh lembaga zakat, mengisi data diri, mentransfer dana zakat pada rekening yang ditentukan atau melalui payment chanel yang disediakan, dan konfirmasi.
Tentu ini sangat menghemat waktu dibanding harus mensurvey terlebih dahulu penerima manfaat, lalu memberikan dana zakat secara langsung kepada mereka, dan memantau perkembangan dana zakat yang diberikan apakah berdampak atau tidak.
Hal-hal tersebut dapat dipangkas dengan keberadaan amil zakat profesional seperti yang dilakukan oleh Dompet Dhuafa.
3. Penyaluran Dana Kepada Penerima Manfaat Lebih Cepat
Karena dana dari muzakki lebih cepat diterima oleh lembaga zakat, maka penyaluran dana pun juga akan lebih cepat. Dana lebih cepat terkumpul bahkan muzakki dari berbagai wilayah di Indonesia.
Program-program yang direncanakan lebih cepat terlaksana dan penerima manfaat pun akan lebih cepat untuk merasakan dampak atau manfaat dari dana zakat.
4. Bukti Transaksi Terkirim Secara Otomatis
Dengan membayar zakat secara online seperti pada Dompet Dhuafa, laporan transaksi (invoice) akan terkirim secara otomatis. Dalam waktu hitungan menit kita sudah bisa mendapatkan laporan penerimaan dana.
Jadi, membayar zakat pada lembaga pun bisa kita laksanakan secara online dan laporannya langsung bisa kita terima.
5. Transparansi Laporan pada Donatur/Muzakki
Tidak perlu khawatir akan laporan program dari lembaga yang kita titipi zakat. Bagi lembaga yang profesional, membayar zakat secara online justru memudahkan mereka untuk mengirim laporan perkembangan dari program yang dijalankan atau respon dari penerima manfaat.
Biasanya, selanjutnya akan dikirim email atau bisa diupdate informasinya melalui website dan social media.
Termasuk jika sahabat membayar zakat via Dompet Dhuafa, setiap Jumat sahabat akan mendapatkan laporan perkembangan program serta info-info terkini seputar zakat, sedekah, wakaf, dan dunia Islam lainnya.
Bagaimana Cara Bayar Zakat Online?
“Yan, aku semakin mantap deh buat bayar zakat online di Dompet Dhuafa. Tapi Bagaimana caranya ya?” tanya Heni.
“Caranya gampang, kok! Begini caranya bayar zakat online via Dompet Dhuafa”
-
Hitung dulu kewajiban zakat dengan Kalkulator Zakat
Membayar zakat tidak bisa serta merta menunaikannya tanpa tahu berapa kewajiban yang harus ditunaikan. Untuk itu, hitung dulu kewajiban zakat di Kalkulator Zakat.
Ingatlah bahwa membayar zakat terkena syarat nisab dan hisab. Selain itu, pastikan juga jenis zakat yang akan dibayarkan. Apakah zakat maal atau zakat fitrah, karena masing-masing zakat memiliki ketentuan yang berbeda-beda.
-
Niatkan dalam hati
Setelah mengetahui berapa dana zakat yang harus kita bayarkan, maka jangan lupa untuk melafadzkan niat minimal dalam hati. Sahabat juga bisa membaca doa bayar zakat agar lebih berkah dan diridhoi oleh Allah SWT. Sesuaikan niatnya apakah untuk zakat fitrah atau zakat penghasilan (mal).
-
Transaksi via Portal Donasi
Bayar zakat online via Dompet Dhuafa bisa langsung mengunjungi Portal Digital di sini. Di dalamnya ada berbagai pilihan pembayaran zakat atau donasi. Sahabat bisa memastikan bahwa pilihan sahabat sesuai dengan tujuan zakat yang sahabat akan bayar. Jangan sampai salah nominalnya juga ya!
-
Pilih metode pembayaran
Di portal donasi online Dompet Dhuafa, sahabat bisa memilih metode pembayaran. Apakah dengan transfer bank atau chanel pembayaran lainnya. Di Dompet Dhuafa, terdapat berbagai pilihan pembayaran.
-
Konfirmasi donasi
Jangan lupa untuk melakukan konfirmasi donasi agar memastikan bahwa zakat yang sahabat tunaikan benar-benar terdata dengan baik.
Selain konfirmasi pada laman khusus yang muncul setelah pembayaran dilakukan, sahabat juga bisa melakukannya via WhatsApp 08111544488, atau telepon ke CS Dompet Dhuafa di nomor 0217416050.
-
Berdoa
Setelah bayar zakat, jangan lupa berdoa. Memintalah kepada Allah agar harta kita dibersihkan dan disucikan. Semoga ridho-Nya selalu menyertai kita dan zakat yang kita tunaikan menjadi pembuka pintu-pintu rezeki atau kebaikan lainnya.
Itulah penjelasan tentang bayar zakat online di tengah pandemi. Tentunya kita berharap pandemi ini segera selesai dan berbagai kegiatan bisa kembali normal. Walaupun segalanya sedang dibatasi, semoga rezeki kita tidak dibatasi oleh Allah SWT sehingga kewajiban zakat bisa tetap kita tunaikan.
Iyan dan Heni sudah bertanya ke layanan tanya ustadz gratis. Mereka jadi tidak bingung sendiri dan tidak ragu untuk bayar zakat fitrah dan penghasilan secara online. Bagi Anda yang masih resah, daripada dipendam, mendingan tanya langsung ke ustadz secara daring. Bukan hanya zakat, materi keislaman yang lain juga bisa ditanyakan. Yuk, klik banner di atas, ya!