Rikaz ialah harta temuan dan berbeda dengan harta warisan. Lantas, apakah zakat harta warisan dapat dianalogikan (qiyas) dengan rikaz? Yuk, simak konsultasi syariah ini hingga tuntas, ya!
Daftar Isi
Pertanyaan
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Mohon penjelasan atas dua hal:
1. Mengenai dalil mana yang bs dipakai hujjah untuk mempertemukan titik persamaan antara harta warisan dengan harta temuan (rikaz)?
2. Ketika keduanya ternyata memang sama,tidakkah kadar zakat harta warisan adalah 20% sebagaimana kadar zakat rikaz jg sebesar 20%?
Demikian, smg jawaban menjadi ilmu bermanfaat bagi banyak orang.
Jazakumullah khairan.
Dari : Hari P
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh.
Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga. Pada dasarnya, para ulama kontemporer tidak ada yang menyamakan kedudukan harta warisan dengan barang temuan yang terpendam atau rikaz. Para ulama memasukkan harta warisan dalam kategori harta mustafad atau harta yang datang tiba-tiba. Sedangkan rikaz adalah harta temuan yang terpendam.
Baca Juga: Zakat Harta Warisan Bagi Keluarga yang Ditinggalkan
Apabila ada sebagian kalangan yang mengqiyaskan (analogi) harta warisan dengan rikaz, menurut hemat kami kuranglah tepat. Memang ada sebagian kalangan di Indonesia yang menganalogikan hadiah atau pun warisan dengan rikaz berdasarkan pada kesamaan bahwa keduanya diperoleh tanpa ada kerja keras. Hanya saja, perolehan tanpa kerja itu tidak bisa dijadikan sebagai illat karena bukan sifat yang tetap atau menyatu dengan harta.
Kadar Zakat Warisan Adalah 2,5 Persen
Apabila kita merujuk pada kajian ulama kontemporer tentang zakat harta warisan, seperti DR. Wahbah Zuhaili dan DR Yusuf Al-Qardhawi serta ulama ternama yang lainnya, mereka semua berpendapat bahwa zakat harta warisan adalah 2,5 persen dan bukan 20 persen. Hanya saja, ada perbedaan pendapat tentang waktu mengeluarkan zakatnya.
baca juga: PILIH MANA ANTARA ZAKAT ATAU INFAK HARTA WARISAN?
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi berpendapat bahwa harta warisan dikeluarkan pada saat menerima warisan itu secara langsung, tanpa menunggu genap satu tahun. Sedangkan ulama hanafiah berpendapat zakat digabungkan dengan zakat harta yang lainnya, tanpa membuat haul baru. Artinya, seseorang mengeluarkan zakat atas warisan itu bersamaan dengan waktu orang tersebut biasa mengeluarkan zakat harta. Sedangkan sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa harta itu membentuk haul baru.
Sebagian ulama mengqiyaskan barang tambang, seperti emas, perak, minyak bumi, batu bara dan sejenisnya dengan rikaz atau barang terpendam. Adapun persamaan sifat yang menghasilkan hukum (illat) padanya adalah sama-sama barang terpendam. Oleh karena itu, ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa zakat barang tambang adalah 20 persen. Akan tetapi, sebagian besar ulama kontemporer berpendapat zakatnya sama dengan zakat harta, yaitu 2,5 persen. Wallahu a’lam