More

    Berkahi Penghasilan yang kita dapat dengan Zakat Penghasilan di Dompet Dhuafa

    Antara Keponakan dan Anak Tiri, Siapakah yang Lebih Berhak Merawat?

    Assalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatuh
    Apabila ada seorang wanita yang memiliki anak tiri dari pihak suaminya, di saat yang sama, ia juga mengasuh keponakan/ anak dari saudaranya, siapakah diantara anak-anak tersebut yang lebih utama mengurusnya di masa tuanya?Apakah anak tiri tersebut atau keponakannya? Terima kasih.
    Wassalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatuh

    Rio di Banten

    Jawaban:
    Wa’alaikumsalamwarahmatahullahiwabarakatuh
    Saudara Rio yang dirahmati Allah swt. Keponakan dan anak tiri (anak suami yang telah bercampur dengannya), keduanya sama-sama mahrom bagi wanita tersebut.
    Hal ini berdasarkan pada firman Allah swt:

    “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu 281 dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isteri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,”(QS. 4:23)

    Hanya saja, keponakan wanita tersebut memiliki hubungan yang lebih kuat. Sebab, ikatan persaudaraan antara wanita tersebut dengan keponakan adalah persaudaraan darah. Sedangkan ikatan persaudaraan antara wanita tersebut dengan anak tiri adalah persaudaraan karena pernikahan. Jadi, keponakan wanita tersebut lebih berhak untuk mengurus wanita tersebut di hari tua kelak. Dalam tinjaun syariat, kedudukan bibi sebanding dengan kedudukan ibu. Oleh karena itu, ketika seorang anak tidak memiliki ayah dan ibu, maka yang berhak merawatnya adalah neneknya dari pihak ibu atau bibinya dari pihak ibu. Hanya saja, hal ini bukan berarti anak tiri tidak boleh mengurus wanita tersebut di hari tua. Wallahu a’lam.