More

    Antara Zakat Penghasilan dan Zakat Mal?

    -

     

    zakat mal zakat penghasilan

    Perbedaan Antara Zakat Penghasilan dan Zakat Mal

    Pertanyaan:

    Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh

    Ustadz, saya masih bingung cara menghitung zakat mal, selama ini saya hanya menghitung zakat profesi 2,5% dari gaji bersih suami. kemudian saya hitung tabungan di bank bulan juli tahun lalu, setelah di total, telah mencapai nisab. apakah saya harus mengeluarkan zakat mal, padahal telah mengeluarkan zakat profesi tiap bulan?

    Lalu untuk tabungan yang bulan agustus tahun lalu, jika di total juga telah mencapai nisab, apakah bulan agustus tahun ini harus mengeluarkan zakat mal kembali? Karena jumlah tabungan umumnya bertambah, dan sudah pasti mencapai nisab.
    mohon penjelasannya.

    Dari : Elyana K

    Jawaban:

    Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh

    Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.

    Pertama: para ulama sepakat bahwa seseorang yang memiliki harta simpanan yang telah mencapai nishab dan genap tersimpan selama satu tahun wajib dikeluarkan zakatnya setiap tahun. Nilai/kadar zakatnya adalah 2,5 persen dari seluruh harta simpanan yang telah genap tersimpan satu tahun.

    Kedua: Apabila seseorang telah mengeluarkan zakat penghasilan dan sebagian dari penghasilannya ia tabung, apakah penambahan itu harus dizakati lagi di akhir tahun?
    Para ulama berbeda pendapat tentang hal ini.

    Jika Sudah Zakat Penghasilan Tidak Perlu Zakat Akhir Tahun, Kecuali..

    Sebagian ulama, seperti syaikh Yusuf Al-Qardhawi, berpendapat bila seseorang telah mengeluarkan zakat penghasilan pada saat menerima maka ia tidak menzakati lagi di akhir tahun khusus untuk penambahan pada tahun itu.

    Adapun yang tidak termasuk penambahan pada tahun itu, harta simpanan dari semenjak tahun lalu, wajib dikeluarkan zakatnya setiap tahun. Sedangkan penambahan tabungan itu akan terkena zakat ketika sudah berada pada tahun kedua.

    Pendapat pertama ini merujuk pada pandangan ulama hanafiah; Apabila seorang petani yang sudah menzakati hasil pertanian mereka lalu mereka menjual hasil pertanian tersebut dan menyimpannya hingga setahun, maka pada tahun pertama tidak terkena zakat atas harta simpanan itu. Zakat akan terkena pada tahun yang kedua.

    Baca Juga: PENGERTIAN DAN TATA CARA MENGHITUNG ZAKAT PENGHASILAN ATAU PROFESI

    Sedangkan ulama yang lain ada yang berpendapat bahwa apabila seseorang telah mengeluarkan zakat penghasilan. Maka ia tetap terkena zakat atas tabungannya dan dana simpanannya.

    Pandangan yang kedua ini berdasarkan pada prinsip bahwa setiap yang telah tersimpan satu tahun wajib dikeluarkan zakatnya. Walau sebelumnya berasal dari pertanian yang telah dikeluarkan zakatnya.

    Wallahu a’lam

    Selain itu kamu juga perlu membaca artikel berikut agar lebih paham mengenai zakat

     

     

    spot_img
    spot_img

    Panduan Lengkap Fiqh Zakat Terdiri dari 8 Bab memberikan pemahaman kepadamu tentang pentingnya syariat Zakat, Jenis-Jenisnya, dan semua hal yang paling sering ditanyakan tentang zakat.

    spot_img