More

    Penerima Zakat? Apakah Mereka Termasuk?

    -

    Penerima Zakat

    Tentang Penerima Zakat

    Pertanyaan:

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

    Semoga kesejahteraan dan keselamatan kepada Bapak/Ibu yg dimuliakan Allah. Saya ingin bertanya tentang golongan penerima zakat yang menjadi target zakat. Termasuk dalam golongan penerima zakat apakah golongan manusia ini,

    1. Para penderita kusta,
    2. Murid-murid putus sekolah yang tetap ingin lanjut sekolah,
    3. Orang-orang yang sulit mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang layak,
    4. Para cacat fisik atau mental yamg tadak terpelihara dan kekurangan,
    5. Petugas pelayanan masyarakat mandiri yg tidak bernaung dalam institusi apapun yang berkekurangan

    Pertanyaan berikutnya adalah, siapa sajakah yg termasuk dalam golongan muallaf, budak, musafir, fi sabilillah untuk konteks zaman sekarang ini?

    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

    dari: chipxxxx@yahoo.com di Tangerang

    Baca Juga: INILAH 8 GOLONGAN PENERIMA ZAKAT

    Jawaban:

    Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh.

    Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.

    Pertama, para penderita kusta, murid putus sekolah, orang yang sulit akses kesehatan, orang cacat fisik dan petugas pelayanan masyarakat yang tidak mampu termasuk kategori penerima zakat miskin, mereka semua termasuk kategori miskin apabila tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka.

    Untuk petugas pelayanan masyarakat, apabila penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maka ia termasuk golongan miskin.

    Pada zaman Rasulullah SAW, orang yang memiliki 40 dirham atau sekitar 2.400.000 (dengan asumsi perdirham 60.0000 ) tidak berhak menerima zakat. Tentu saja, hal ini bukan ukuran pasti. Setiap tempat memiliki beban berbeda-beda. Hal ini bisa kita sandarkan pada UMR wilayah setempat. Seseorang yang penghasilannya mencapai UMR dengan tanggungan biasa, tidak berhak menerima zakat.

    Apa itu Muallaf, Ibnu Sabil dan Fi Sabilillah?

    Kedua, muallaf adalah seseorang yang baru masuk Islam dan keimanannya masih lemah. Jadi, orang yang keislamannya sudah lebih dari tiga bulan dan imannya sudah kuat tidak masuk kategori muallaf lagi. Untuk saat ini, bagian muallaf bisa didistribusikan kepada lembaga yang memberikan bimbingan keislaman kepada orang-orang yang baru masuk Islam.

    Sedangkan Ibnu sabil adalah orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan bukan untuk maksiat. Misalnya, pelajar yang pergi ke luar kota dan kehabisan bekal, orang dalam perjalanan yang hartanya dicopet sehingga tidak ada bekal untuk pulang dan sejenisnya.

    Sementara fi sabilillah, untuk saat ini bisa diberikan kepada Negara-negara muslim yang masih terjajah. Misalnya, Palestina. Sebagian ulama membolehkan diberikan kepada pelajar atau mahasiswa yang dikaderkan untuk umat Islam. Jadi, pelajar atau mahasiswa yang tidak dikaderkan untuk umat Islam tidak berhak menerima beasiswa dari zakat. Sebagian ulama membatasi beasiswa dari zakat hanya diberikan kepada pelajar ilmu agama saja.

    Baca Juga: berjihad dengan Donasi untuk Palestina

    Sedangkan untuk budak, sebenarnya saat ini tidak ada lagi budak. Hanya saja , sebagian ulama membolehkan dana zakat untuk menebus umat muslim yang ditawan oleh musuh. Misalnya, menebus orang palestina atau orang muslim yang ditawan pihak Israel dan sejenisnya. Tentu saja, penawanan ini bukan karena tindak kriminal.

    Semoga jawaban tentang penerima zakat ini dapat menjadikan pribadi kita sebagai pribadi yang lebih banyak bersyukur kepada Allah SWT. Terima kasih.

    Wallahu a’lam

    spot_img
    spot_img

    Panduan Lengkap Fiqh Zakat Terdiri dari 8 Bab memberikan pemahaman kepadamu tentang pentingnya syariat Zakat, Jenis-Jenisnya, dan semua hal yang paling sering ditanyakan tentang zakat.

    spot_img