More

    Apakah Tabungan Wajib Dizakati Setiap Tahun?

    -

    Assalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatuh

    Saya memiliki tabungan syariah sebesar Rp. 1.000.000.000,-. Pada tahun I, saya sudah mengeluarkan zakatnya. Apakah pada tahun II saya harus tetap mengeluarkan zakat?
    Wassalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatuh

    Agus

    Jawab:

    Wa’alaikumsalamwrahmatullahiwabarakatuh

    Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan berkah-Nya.
    Para ulama sepakat bahwa zakat dinar dan dirham wajib dan perniagaan wajib dikeluarkan zakatnya setiap tahun selama masih mencapai nishab.

    Sebagian besar ulama kontemporer berpendapat bahwa hukum zakat harta dalam bentuk uang, tabungan dan perniagaan kontemporer sama dengan zakat dinar atau dirham.

    Dengan demikian, saudara berkewajiban mengeluarkan zakatnya kembali pada tahun berikutnya dan seterusnya selama masih mencapai nishab.

    Wallahu a’lam

    spot_img
    spot_img

    Panduan Lengkap Fiqh Zakat Terdiri dari 8 Bab memberikan pemahaman kepadamu tentang pentingnya syariat Zakat, Jenis-Jenisnya, dan semua hal yang paling sering ditanyakan tentang zakat.

    spot_img