More

    Begini Pengertian Mudah Zakat Profesi atau Penghasilan, Lengkap!

    -

    Zakat bukan hanya fitrah saja, tetapi juga ada zakat profesi atau penghasilan. Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan per bulan atau tahunan saat penghasilan sudah mencapai nishab (batas minimum).

    Dasar Hukum Zakat Profesi/Penghasilan

    Kenapa zakat diwajibkan bagi umat Islam? Yuk, telusuri jawabannya di video singkat ini!

    Allah SWT berfirman,

    “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”

    (QS. adz-Dzâriyât[51]: 19)

    “Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya.”

    (QS. al-Hadîd[57]: 7)

    “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.”

    (QS. al-Baqarah[2]: 267)

    Rasulullah SAW bersabda,

    “Bila suatu kaum enggan mengeluarkan zakat, Allah akan menguji mereka dengan kekeringan dan kelaparan.”

    (HR. Tabrani)

    “Bila zakat bercampur dengan harta lainnya, ia akan merusak harta itu.”

    (HR. al-Bazzar dan Baihaqi)

    Hasil Profesi

    Contoh Profesi Sudah Wajib Zakat Penghasilan (Muzakki)

    Hasil profesi merupakan sumber pendapatan orang-orang masa kini, seperti pegawai negeri, swasta, konsultan, dokter, dan notaris. Para ahli fikih kontemporer bersepakat bahwa hasil profesi termasuk harta yang harus dikeluarkan zakatnya, mengingat zakat pada hakikatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin di antara mereka (sesuai dengan ketentuan syarak).

    Walaupun demikian, jika hasil profesi seseorang tidak mencukupi kebutuhan hidup (diri dan keluarga)nya, ia lebih pantas menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya sekadar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit, ia belum juga terbebani kewajiban zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yaitu pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.

    Baca Juga: CARA MENGHITUNG ZAKAT PENGHASILAN

    Ketentuan Zakat Profesi

    bersyukur dapat bertemu Ramadhan 2021 - Zakat.or.id

    Zakat profesi atau penghasilan memang belum familiar dalam khazanah keilmuan Islam klasik. Maka dari itu, hasil profesi dikategorikan sebagai jenis harta wajib zakat berdasarkan kias (analogi) atas kemiripan (syabbah) terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada, yakni model harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang, sehingga jenis harta ini dapat dikiaskan pada zakat harta (simpanan atau kekayaan) berdasarkan kadar zakat yang harus dibayarkan (2,5%).

    Dengan demikian, apabila hasil profesi seseorang telah memenuhi ketentuan wajib zakat, ia berkewajiban menunaikan zakatnya.

    BACA JUGA: BOLEHLAH ZAKAT PENGHASILAN DENGAN UANG ANGPAO DARI NON MUSLIM?

    Contoh menghitung zakat profesi :

    Misalnya, harga emas per 11 Mei 2020 adalah Rp. 900.000., maka nishab zakat profesi Rp76.500.000., pertahun atau Rp6.375.000., perbulan. Sehingga bagi orang muslim yang memiliki penghasilan atau upah ( take home pay) lebih dari Rp. 6.375.000., perbulan, ia sudah wajib zakat penghasilan sebesar 2,5%.

     

    LANJUT KE BAB 5

     

    Supaya tidak bingung lagi dalam menghitung zakat penghasilan, yuk tonton video singkat di bawah ini! 

    Zakat penghasilan dapat diawalkan, yaitu ditunaikan tiap bulan tanpa harus menunggu satu tahun. Yuk segera zakat penghasilan dengan klik tombol kuning di bawah ini! Jangan sampai lupa biar berkah unlimited!

     

    spot_img
    spot_img

    Panduan Lengkap Fiqh Zakat Terdiri dari 8 Bab memberikan pemahaman kepadamu tentang pentingnya syariat Zakat, Jenis-Jenisnya, dan semua hal yang paling sering ditanyakan tentang zakat.

    spot_img