Saat ini sebagian besar orang saat ini menyimpan hartanya dalam bentuk tabungan. Meski demikian, hukum zakat berlaku atas harta tabungan karena ada nilai dan kekayaan padanya. Oleh karena itu, ada namanya zakat tabungan atau simpanan Sesuai dengan hadits “Tiadalah bagi pemilik simpanan (termasuk emas/tabungan) yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali dibakar di atasnya di Neraka Jahanam” (HR. Bukhari)”.
Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Apabila seseorang memiliki tabungan yang genap mencapai nisab atau tabungan yang tidak mencapi nisab tapi ketika digabung dengan harta sejenisnya telah mencapai nisab, maka tabungan tersebut termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Nisab harta tabungan atau harta sejenis dengannya sebesar 85 gram emas dengan nilai zakat 2,5%. Lalu, bagaimana cara menghitung dan mengeluarkan zakatnya ?
Ada dua cara menghitung dan mengeluarkan zakat tabungan, yaitu sebagai berikut.
- Menurut sebagian besar ulama, penghitungan tabungan dilakukan pada saat genap satu tahun. Penghitungan haul bermula dari waktu pencapaian nisab. Seseorang cukup melihat saldo awal dan akhir tabungan, lalu mengeluarkan zakatnya 2,5% dari saldo akhir (tidak termasuk bunga untuk bank konvensional).
- Menurut ulama mazhab Syafi’i dan Hanbali, apabila tabungan seseorang tidak mengalami fluktuasi atau tetap dalam kurun waktu satu tahun, maka cara mengeluarkan zakatnya adalah mengalikan nilai 2,5% dengan nilai tabungan. Kalau tabungan itu fluktuatif, maka setiap perubahan berpengaruh terhadap haul tabungan
Baca Juga: Daftar Lembaga Amil Zakat di Indonesia
Hemat kami, pendapat yang pertama lebih memberikan kemudahan bagi pemilik tabungan atau simpanan dalam menghitung zakatnya. Cara mudahnya, ia menentukan waktu biasa untuk membayar zakat tabungan atau simpanan Anda. Selanjutnya, ia hitung nilai tabungannya dan mengeluarkan zakat dari nilai tabungan saat itu. Wallahu’alam (sfs)