Saat ini sebagian besar orang saat ini menyimpan hartanya dalam bentuk tabungan. Meski demikian, hukum zakat berlaku atas harta tabungan karena ada nilai dan kekayaan padanya. Oleh karena itu, ada namanya zakat tabungan atau simpanan Sesuai dengan hadits “Tiadalah bagi pemilik simpanan (termasuk emas/tabungan) yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali dibakar diatasnya di neraka jahanam” (HR. Bukhari)”.
Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Apabila seseorang memiliki tabungan yang genap mencapai nisab atau tabungan yang tidak mencapi nisab tapi ketika digabung dengan harta sejenisnya telah mencapai nisab, maka tabungan tersebut termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Nisab harta tabungan atau harta sejenis dengannya sebesar 85 gram emas dengan nilai zakat 2,5%. Lalu, bagaimana cara menghitung dan mengeluarkan zakatnya ?
Ada dua cara menghitung dan mengeluarkan zakat tabungan, yaitu sebagai berikut.
Baca Juga: Daftar Lembaga Amil Zakat di Indonesia
Hemat kami, pendapat yang pertama lebih memberikan kemudahan bagi pemilik tabungan atau simpanan dalam menghitung zakatnya. Cara mudahnya, ia menentukan waktu biasa untuk membayar zakat tabungan atau simpanan Anda. Selanjutnya, ia hitung nilai tabungannya dan mengeluarkan zakat dari nilai tabungan saat itu. Wallahu’alam (sfs)
Pertanyaan: Assalamuaikum warahmatullahi wabarakatuh Perkenalkan namanya saya Edi Subroto. Mohon maaf sebelumnya, saya ingin bertanya tentang beberapa hal, mohon untuk…
Pertanyaan sebelumnya
Informasi lengkap dan praktis untuk mempelajari zakat secara komprehensif.
Download Panduan Zakat di sini !Program yang akan membantu menentukan jumlah besaran Zakat yang akan Anda tunaikan.
Hitung Zakat Anda di sini !