More

    Berkahi Penghasilan yang kita dapat dengan Zakat Penghasilan di Dompet Dhuafa

    Bayar Zakat Penghasilan: Pertahun atau Perbulan?

     

    Waktu yang Tepat untuk Bayar Zakat Penghasilan

    waktu zakat penghasilan per bulan atau per tahun

    Salah satu syarat seseorang wajib menunaikan zakat adalah ketika harta yang dimiliki telah berusia 1 tahun. Maka dari itu, membayar zakat maal, salah satunya zakat penghasilan dapat dilakukan pertahun saat mencapai haul atau bisa juga dilakukan perbulan. Dalam praktiknya, supaya terasa ringan maka zakat penghasilan dapat ditunaikan saat muzakki sudah menerima gaji.

    Lantas, mana yang lebih praktis supaya terasa ringan? Yuk, kita ulik bersama kaidahnya hinga tuntas, ya!

    Asal Usul Zakat Penghasilan

    Profesi Sudah Wajib Zakat Penghasilan (Muzakki)

    Sebelum berbicara tentang bayar zakat penghasilan pertahun atau perbulan, kita mulai dulu dengan asal-usulnya. Perkembangan zaman memicu hadirnya banyak perkembangan di berbagai ilmu, tidak terkecuali ilmu fiqh. Istilah ini dikenal dengan fiqh kontemporer. Salah satu kasus yang dibahas dalam fiqh kontemporer yakni zakat penghasilan, hal ini diperkenalkan oleh Syeikh Al Qardhawi dalam kitabnya Fiqh Az Zakah, yang cetakan pertamanya terbit tahun 1969.

    Sedangkan praktik zakat penghasilan mulai marak di Indonesia kira-kira sejak tahun 90-an akhir dan awal tahun 2000-an. Khususnya setelah kitab Yusuf Qaradhawi tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Didin Hafidhuddin dengan judul Fikih Zakat yang terbit tahun 1999.

    Baca Juga: Perlukah Zakat Profesi?

    Landasan fiqh yang digunakan untuk zakat penghasilan yakni mengacu pada praktik sahabat Nabi yang mengeluarkan zakat harta perolehan dan disepakati oleh mayoritas ulama berdasarkan analagi (qiyas) atas kemiripan kasus.

    Haul, Nisab dan Kadar Zakat Penghasilan

    nisab dan kadar zakat

    Besarnya zakat penghasilan yakni sama dengan zakat yang lainnya yakni 2,5%. Mengenai waktu pengeluarannya, ulama kontemporer membolehkan mengeluarkan zakat penghasilan tiap kali didapatkan (misalnya perbulan) atau dikumpulkan dulu hingga genap satun tahun baru kemudian dibayarkan (menunggu haul).

    Baca Juga: NISAB DAN KADAR ZAKAT

    Menurut Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi mereka mengqiyaskan zakat penghasilan dengan zakat pertanian yang dikeluarkan tiap kali didapatkan. Jika zakat penghasilan dikeluarkan menunggu 1 tahun, dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang diluar dugaan sebelum zakat terbayarkan.

    Jadi demi menjaga kehati-hatian dan melaksanakan kewajiban, disarankan menunaikan zakat penghasilan tiap kali didapatkan (misalnya perbulan). Jadi ketika seorang muslim mendapatkan penghasilan yang telah mencapai nishab maka wajib mengeluarkan zakatnya. Wallahu’alam.

    Baca juga: 5 JENIS ZAKAT YANG WAJIB DITUNAIKAN SAAT AKHIR TAHUN

    Jadi zakat penghasilan dapat ditunaikan perbulan supaya ketika menerima pemasukan dapat langsung disisihkan untuk menunaikan kewajiban. Selain perbulan, zakat penghasilan juga dapat ditunaikan pertahun, namun muzakki harus ekstra mengingat nominal yang ditunaikan.

    Masih bingung untuk menghitung zakat penghasilan ? Silakan klik kalkulator zakat di sini, ya! Abis dihitung, nominalnya jangan lupa dicatat atau ditangkap layar (screenshot) supaya ingat terus.

    Tonton video singkat di bawah ini untuk lebih tahu seluk beluk zakat penghasilan.

    Zakat penghasilan dapat diawalkan, yaitu ditunaikan tiap bulan tanpa harus menunggu satu tahun. Yuk segera zakat penghasilan dengan klik tombol kuning di bawah ini! Jangan sampai lupa biar berkah unlimited! (sfs)