Daftar Isi
Apa Itu Fidyah?
Puasa Ramadhan adalah puasa yang hukumnya wajib bagi umat Islam. Khususnya bagi mereka yang baligh dan tidak terkena udzur, seperti sakit, sedang mengandung, safar atau alasan lain yang menjadikan seseorang berat menjalankan puasa.
Namun, bagi muslimin yang sudah tidak mampu lagi berpuasa, Allah memberikan keringanan untuk mereka dengan adanya fidyah. Fidyah sendiri artinya adalah memberi makan kepada orang miskin sebagai ganti puasa. Ini didasarkan kepada firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,
هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا
“(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari no. 4505).
Fidyah pada dasarnya hanya berlaku untuk orang yang tidak ada harapan untuk berpuasa, misalnya orang tua yang tidak mampu berpuasa atau orang yang sakit menahun. Sedangkan untuk wanita hamil atau menyusui dan mampu berpuasa, lalu ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya saja, ia tetap berkewajiban mengqadha puasanya.
Fidyah wajib dibayarkan karena adanya salah satu dari tiga sebab, yaitu :
- Sebagai pengganti puasa itu sendiri.
- Pengganti hilangnya keutamaan waktu yaitu bulan Ramadhan.
- Dan kompensasi dari menunda qadha‘.
Siapa yang Boleh Membayar Fidyah?
Fidyah diperuntukkan untuk seseorang yang sama sekali tidak sanggup membayar utang puasa Ramadhan, seperti orang tua yang renta atau seseorang yang sakit parah hingga tidak ada harapan untuk sembuh. Selain itu, wajib berusaha qodho terlebih dahulu. Jika utang terlampau banyak, maka sisa hari yang belum di qadha dapat dilunasi dengan fidyah.
baca juga: 5 GOLONGAN YANG WAJIB BAYAR FIDYAH PUASA, APAKAH ITU ANDA?
Jadi, apakah Anda termasuk golongan yang mendapatkan keringanan untuk membayar puasa melalui fidyah? Yuk, cek tabel di atas supaya yakin dan tidak keliru dengan qadha.
Besaran Fidyah
Terdapat beberapa perbedaan di antara para ulama tentang takaran fidyah yang harus dibayarkan.
Dalam madzhab Syafi’i dan Maliki, 1 mud yaitu sekitar (600 gram). Pada madzhab Hanafi seperti yang tercantum dalam Kitab Bahr Roiq (2/308) yaitu setengah sha’ ( kurang lebih 2 kilo satu per empat), dan pada madzhab Hanbali yaitu :1 mud dari gandum (600 gram) atau setengah sha’ selain gandum (1 kilo satu per empat).
Dari perbedaan ulama di atas, kadar fidyah paling sedikit adalah satu mud, tetapi yang paling utama kita mengeluarkan setengah sha’ atau memberi satu porsi makanan masak kepada setiap orang miskin.
Hal yang terpenting dalam menyikapi ini adalah dikembalikan pada kebiasaan yang lazim. Maka kita dianggap telah sah membayar fidyah jika telah memberi makan kepada satu orang miskin untuk satu hari yang kita tinggalkan.
Apabila dikonversi ke rupiah, takaran fidyah bisa mengikuti dua cara.
Pertama disesuaikan dengan bahan makanan pokok atau harga makanan jadi. Jadi fidyah disesuaikan dengan harga satu porsi makanan yang standar yang berlaku pada lingkungan terdekat.
Untuk Jakarta dan sekitarnya saat ini, misalnya sekitar Rp30.000 bisa untuk satu mencukupi biaya menu standar. Berarti satu hari tidak berpuasa dapat menggantinya dengan membayar fidyah senilai Rp30.000.
Kedua, membayar fidyah dilakukan dengan cara memberi makan orang fakir miskin. Dan pembayarannya bisa diwakilkan. Hal ini dikarenakan pembayaran fidyah adalah ibadah maaliyah (harta) bukan ibadah fardiyah (personal yang bersifat fisik).
Waktu Membayar Fidyah
Fidyah dilaksanakan hingga sebelum bertemu bulan Ramadan di tahun berikutnya. Jika belum tuntas sampai bertemu Ramadhan berikutnya, maka fidyah dikenakan dua kali lipat hingga bertemu Ramadhan lagi sebagai bentuk kafarat (denda pelanggaran).
Cara Membayar Fidyah
Fidyah hanya diberikan untuk fakir miskin sesuai jumlah hari yang ditinggalkan. Pemberian fidyah dapat dilakukan sekaligus. Misalnya kita meninggalkan puasa 30 hari maka kita cukup membayar 30 porsi makanan kepada 30 orang miskin saja.
Dapat pula, fidyah diberikan hanya kepada satu orang miskin sebanyak 30 hari. Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Majmu’ membolehkannya. Begitu juga Al Mawardi yang mengatakan, “Boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.”
Juraidi selaku Direktur Urusan Agama Islam Kemenag juga mengatakan pembayaran fidyah bisa dilakukan lewat lembaga yang mengelola zakat. Membayar fidyah lewat lembaga zakat juga memudahkan untuk menyalurkan makanan secara tepat sasaran kepada fakir miskin.
Dompet Dhuafa melayani penyaluran fidyah untuk fakir miskin mulai dari Rp30.000 per paket. Bayarnya mudah dan tersalurkan secara amanah. Yuk, segera lunasi hutang puasamu dengan klik banner di atas atau tombol di bawah ini, ya! Jangan lupa sertakan keterangan FIDYAH ketika konfirmasi pembayaran.