Fidyah selalu menjadi pembahasan menarik bahwa tidak semua orang mendapatkan keringanan mengganti puasa dengan cara memberi makan orang miskin. Pada dasarnya, qadha selalu menjadi cara utama untuk mengganti puasa Ramadan. Fidyah adalah alternatif jika tidak mampu berpuasa di luar bulan Ramadan. Lantas, bagaimana ketentuan fidyah untuk orang meninggal?
Simak konsultasi syariah Ustad Zul Ashfi dari Dompet Dhuafa ini, ya!
Daftar Isi
Pertanyaan
Bagaimana cara membayar fidyah untuk orang atau sanak keluarga (Bapak/ibu) yang telah meninggal, akan tetapi memiliki utang puasa? Bagaimana jika tidak mampu mengganti puasa tersebut dengan mengqadha? Bagaimana jika tidak mampu langsung membayarkan fidyah secara full (sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan)?
Jawaban
Di dalam pertanyaan ada kata kunci yaitu “lalai.” Ahli waris perlu memperkirakan jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk di qadha bersama oleh ahli waris atau walinya. Imam Bukhari, Imam Muslim, dan lain-lain meriwayatkan sabda Rasulullah SAW:
“orang yang wafat meninggalkan kewajiban puasa, maka walinya harus membayarkan puasanya” (dalam bentuk puasa).
- Jumlah hari dapat diperkirakan
- Supaya tidak terasa memberatkan, boleh dilakukan secara kolektif oleh semua anggota keluarga dekat dan jauh. Jika ada 30 orang anggota keluarga, maka dapat mengqadha 30 hari puasa yang ditinggalkan almarhum.
Bagaimana jika tidak mampu mengqadha? Boleh dengan membayar fidyah bila wali (keluarga dekat atau keluarga jauh) atau ahli waris atau keluarga tidak mampu berpuasa.
Baca juga: UTANG PUASA KARENA HAMIL DAN NIFAS QADHA ATAU FIDYAH?
Bagaimana jika tidak mampu langsung membayarkan fidyah secara full (sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan)? Fidyah sebagai solusi terakhir ini adalah kesepakatan para ulama, sejak masa sahabat dan setelahnya, berdasarkan penggalian hukum dari ayat, fidyah dan hadis sudah disebutkan di atas.
Oleh sebab itulah butuh kebersamaan semua anggota keluarga supaya yang tampak berat jadi ringan karena pandangan yang digunakan adalah ubudiyah, penghambaan diri kepada Allah. Bukan menilainya sebagai beban.
Namun, jika belum mampu mengganti puasanya secara total, maka silakan bertahap. Wallahu’alam.
(Dijawab oleh Ustadz Zul Ashfi)
Golongan yang Boleh Membayar Fidyah
Seseorang yang telah wafat dan masih memiliki utang puasa termasuk golongan yang boleh mengganti puasa dengan cara fidyah. Meskipun demikian, menurut penjelasan Ustad Zul Ashfi dari Dompet Dhuafa, bagi sanak keluarga yang ditinggalkan, maka membuat musyawarah terlebih dahulu untuk mengganti puasa Ramadan seseorang yang telah wafat.
Besaran Fidyah
Adapun fidyah sendiri, nilainya adalah: 1 mud (7 ons) makanan pokok. Sebagian ulama berpendapat 2 mud (sekitar 14 ons). Bisa juga memberikan makanan jadi plus dengan lauk pauknya. Untuk nilai rupiah, bisa mengikuti nilai makanan siap konsumsi atau senilai dengan 14 ons.
Itulah ketentuan fidyah untuk orang yang telah tiada. Kini, bayar fidyah semakin mudah melalui Portal Digital Dompet Dhuafa. Bayar fidyah di sini, mudah dan amanah!