More

    Berkahi Penghasilan yang kita dapat dengan Zakat Penghasilan di Dompet Dhuafa

    Berbagi Zakat Mal Penghasilan untuk Pengungsi

    zakat mal penghasilan

    Pertanyaaan:

    Assalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatuh

    Saya ingn bertanya tentang zakat mal penghasilan. Di bulan Ramadhan ini, saya ingin mengeluarkan zakat mal misalnya saya ingin berzakat sebesar 2 juta rupiah. Bolehkah zakat ini saya berikan kepada beberapa fakir miskin di tempat saya? Di daerah saya ada pengungsi (seorang yang mencari suaka karena negara yang tengah dalam keadaan konflik perang) yg tidak memiliki tempat tinggal sehingga mereka banyak yang tinggal di troatoar jalan.

    Apakah saya harus memberikan zakat mal penghasilan saya kepada salah satu dari mereka? Jika boleh, lalu bagaimana dengan dhuafa lainnya yang juga membutuhkan zakat ini. Saya merasa takut jika menjadi kecemburuan sosial.

    Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Penghasilan

    Atau bolehkah saya bagikan senilai uang tersebut kepada beberapa pengungsi yang ada di daerah saya? Bagaimana cara yang terbaik untuk memberikan zakat ini?

    Mohon untuk pencerahannya, Ustad. Karena zakat yang ingin saya keluarkan tidak seberapa sehingga tidak mungkin zakat mal penghasilan ini dapat diberikan kepada semua pengungsi yg membutuhkan. Terima kasih.

    Wassalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatuh

    Dwi, Jakarta

    Jawab:

    Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh

    Terima kasih atas pertanyaannya, Ibu Dwi. Seperti yang kita ketahui, orang miskin adalah orang yang penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan hidupnya. Golongan ini memang merupakan salah satu orang yang berhak menerima zakat atau sering disebut dengan mustahiq. Seperti firman Allah,

    إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

    Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. At-Taubah: 60)
    Dalam ayat tersebut dan juga syariat tidak ada yang membatasi apakah satu kali zakat kita harus diberikan kepada satu orang atau lebih. Baik itu zakat fitrah, zakal mal penghasilan, dan lainnya. Dengan demikian, pembagian seperti yang disebutkan bersifat fleksibel, namun tetap menjaga kelayakannya apabila dibagi ke beberapa orang mustahiq.
    Wallahu A’lam