Daftar Isi
Bolehkah Berzakat Pada Yatim dan Janda?
Yatim dan janda sering sekali menjadi sasaran objek zakat (mustahik) di masyarakat. Lalu, sebenarnya apakah yatim dan janda termasuk golongan penerima zakat? Lalu, bolehkah berzakat pada yatim dan janda?
Sahabat, status yatim dan janda tidaklah menjamin dirinya sebagai yang berhak menerima zakat. Seorang anak yatim atau janda yang kebutuhan hidupnya telah tercukupi dan terpenuhi tidak berhak menerima zakat.
Baca Juga: PENGERTIAN YATIM DALAM ISLAM
Namun, jika anak yatim atau janda tersebut belum terpenuhi atau tidak ada orang yang menanggung hidupnya secara penuh serta tidak memiliki harta, maka ia berhak menerima zakat. Mereka berhak menerima zakat bukan karena statusnya sebagai yatim atau janda melainkan karena ketidakmampuannya memenuhi kebutuhan dasar hidup. Itulah sebabnya ia termasuk kategori fakir atau miskin yang berhak menerima zakat.
Nah dengan demikian, status yatim dan janda bukan termasuk golongan yang berhak menerima zakat, ya! (sfs)
Meskipun begitu, kamu masih bisa menolong melalui sedekah yatim di bawah ini. Sedekahmu bahagiakan para yatim, klik banner di bawah sekarang juga!