Yatim dan janda sering sekali menjadi sasaran objek zakat (mustahik) di masyarakat, sebenarnya yatim dan janda termasuk golongan penerima zakatkah? Sahabat, status yatim dan janda tidaklah menjamin dirinya sebagai yang berhak menerima zakat. Seorang anak yatim atau janda yang kebutuhan hidupnya telah tercukupi dan terpenuhi tidak berhak menerima zakat.
Baca Juga: Hukum Zakat Mal Saat Memiliki Hutang
Namun jika anak yatim atau janda tersebut belum terpenuhi atau tidak ada orang yang menanggung hidupnya secara penuh serta tidak memiliki harta, maka ia berhak menerima zakat. Mereka berhak menerima zakat bukan karena statusnya sebagai yatim atau janda melainkan karena ketidakmampuannya memenuhi kebutuhan dasar hidup. Itulah sebabnya ia termasuk kategori fakir atau miskin yang berhak menerima zakat.
Nah dengan demikian, status yatim dan janda bukan termasuk golongan yang berhak menerima zakat yaa. (sfs)
Ingin zakat anda tepat sasaran ? klik di sini
Pertanyaan: Assalamuaikum warahmatullahi wabarakatuh Perkenalkan namanya saya Edi Subroto. Mohon maaf sebelumnya, saya ingin bertanya tentang beberapa hal, mohon untuk…
Pertanyaan sebelumnya
Informasi lengkap dan praktis untuk mempelajari zakat secara komprehensif.
Download Panduan Zakat di sini !Program yang akan membantu menentukan jumlah besaran Zakat yang akan Anda tunaikan.
Hitung Zakat Anda di sini !