Cara Menghitung Nishab Harta
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Apakah nisab zakat uang tabungan dengan nisab zakat emas dan perak digabungkan atau terpisah?
misal : nisab 85 gram emas (85 X 475.000) ==> Rp. 40.375.000
*) Tabungan, deposito, saham, dll (Belum memenuhi nisab) = Rp. 20.000.000
*) Emas 50 gram (Belum memenuhi nisab) atau tabungan, deposito, saham, dll = Rp. 20.000.000
*) Emas 50 gram = Rp 23.750.000
Jumlah Rp. 43.750.000
Zakat 2,5% X 43.750.000 = 1.093.750
Dari Hamba Allah
Jawab:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.
Nisab adalah batasan kepemilikan harta seseorang yang diwajibkan untuk membayar zakat. Apabila seseorang memiliki harta yang telah mencapai nisab maka ia wajib berzakat. Sebaliknya, seseorang tidak wajib zakat apabila hartanya tidak mencapai nisab.
Nisab dan kadar zakat setiap jenis zakat tentu berbeda-beda. Pelajari selengkapnya tentang macam-macam zakat dan nisabnya.
Terkait pertanyaan tentang cara menghitung nishab harta, dalam penghitungan zakat emas, perak dan sejenisnya dilakukan dengan cara digabung dan tidak terpisah. Sebagai contoh: emas dan tabungan. Secara fiqh, keduanya memiliki illat yang sama. Maka, dalam hal pencapaian nishab, penghitungannya tergabung dan tidak terpisah.
Berdasarkan contoh yang saudara paparkan, emas dan tabungan dihitung tergabung. Dengan demikian, berdasarkan kaidah di atas, cara yang kedua adalah cara yang lebih tepat.
Wallahu a’lam
Tunaikan Zakat Anda Disini