More

    Utang Puasa Karena Hamil dan Nifas Qadha atau Fidyah?

    -

    Qadha atau Fidyah untuk Ibu Hamil dan Nifas

    Assalamualaikumwarahmatullahiwabarakatuh, izin bertanya tentang utang puasa hamil dan nifas.

    Mohon penjelasan dan pencerahannya ustadz. Ane masih rada bingung mau ambil pendapat ulama yang mana. Kasus istri ane:

    1. Ramadhan tahun lalu istri ane hutang puasa 10 hari, dan sudah membayar 5 hari. Belum tuntas bayar hutang puasa, istri ane hamil dan tidak memungkinkan untuk mengqadha-nya sampai pada akhirnya melahirkan kurang lebih 3 pekan sebelum romadhon tahun ini
    2. Ramadhan tahun ini berarti kan istri ane masih dalam masa nifas sampai kurang lebih hari ke 16 romadhon

    Pertanyaan ane:
    1. Bagaimana status hutang puasa istri ane yg tahun lalu? Diqadha+fidyah atau fidyah saja atau qadha saja?
    2. Bagaimana juga dengan yg tahun ini? 16 hari pertama dibayar qadha saja, selanjutnya qadha+fidyah (karena sepertinya istri ane sanggup tapi khawatir berefek ke anak ane). Atau kesemuanya dibayar qadha saja atau kesemuanya qadha+fidyah?

    Mohon jawabannya ya ustadz. Karena ane belum menemukan jawaban yang memuaskan hati. Jazakalloh khair

    Hamba Allah

    Jawab

    Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh

    Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga. Dalam berpuasa, ada beberapa ketentuan yang berhubungan dengan wanita.

    Para ulama sepakat bahwa wanita haidh dan nifas tidak boleh berpuasa dan harus mengqadha. Tidak ada perbedaan di antara ulama bahwa wanita yang haidh dan nifas harus mengqadha.

    baca juga: GANTI PUASA UNTUK IBU HAMIL DENGAN FIDYAH ATAU QADHA?

    Untuk wanita hamil dan menyusui, para ulama sepakat bahwa mereka boleh tidak berpuasa apabila kondisi mereka tidak memungkinkan berpuasa atau ada kekhawatiran yang cukup kuat ada madharat kepada janin atau bayi. Hanya saja, para ulama berbeda pendapat tentang kewajiban mereka bila tidak berpuasa.

    Apabila seorang wanita hamil atau menyusui tidak berpuasa pada bulan ramadhan, maka ada tiga kemungkinan.

    Pertama

    Ia tidak mampu berpuasa karena kondisi fisiknya yang lemah. Tidak sedikit wanita yang hamil atau menyusui mengalami kondisi semacam ini. Untuk kondisi pertama ini, sebagian besar ulama berpendapat bahwa ia boleh tidak berpuasa dan mengqadha’nya ketika mampu di luar bulan ramadhan.

    Kedua

    Ia tidak mampu berpuasa karena fisiknya lemah dan khawatir terhadap janin atau anaknya. Untuk kondisi semacam ini, seorang wanita yang hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa pada bulan ramadhan dan mengqadha di lain hari tatkala ia telah mampu untuk mengqadha’.

    Ketiga

    Ia mampu berpuasa, akan tetapi khawatir terhadap kondisi janin atau bayinya. Untuk kondisi semacam ini, para ulama berpendapat bahwa wanita tersebut boleh tidak berpuasa dan mengqadha di hari yang lain. Hanya saja, para ulama berbeda pendapat; apakah ia harus membayar fidyah juga (bersamaan dengan mengqadha) ataukah tidak?

    Ulama hanafiah berpendapat tidak perlu membayar fidyah, cukup dengan mengqadha saja. Ulama malikiah berpendapat membayar fidyah dan qadha bagi wanita menyusui sedangkan wanita hamil cukup mengqadha. Sementara ulama syafi’iah dan hanabilah berpendapat hendaknya ia membayar fidyah dan mengqadha juga.

    baca juga: KETENTUAN FIDYAH BAGI ORANG YANG TELAH MENINGGAL 

    Fidyah sendiri, pada dasarnya hanya berlaku untuk orang yang tidak ada harapan untuk berpuasa, misalnya orang tua yang tidak mampu berpuasa atau orang yang sakit menahun. DR Yusuf Al-Qardhawi berpendapat bagi wanita yang tidak memungkinkan lagi untuk mengqadha karena melahirkan dan menyusui secara berturut-urut sampai beberapa tahun, ia bisa mengganti qadhanya dengan fidyah.

    Hal ini karena ada illat (alasan hukum) tidak ada kemampuan lagi untuk mengqadha semuanya. Selama masih bisa mengqadha dan memungkinkan, maka kewajiban mengqadha itu tetap ada.

    Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah memberikan keringanan (tidak) berpuasa dan setengah dari shalat bagi orang yang bepergian (safar). Dan Allah memberikan keringan (tidak) berpuasa bagi wanita yang hamil dan menyusui.” (HR Tirmidzi, Ibnu Majah)

    Berapa Besaran atau Takaran Fidyah

    besaran fidyah dan cara membayar fidyah

    Adapun fidyah sendiri, nilainya adalah: 1 mud (7 ons) makanan pokok. Sebagian ulama berpendapat 2 mud (sekitar 14 ons). Bisa juga memberikan makanan jadi plus dengan lauk pauknya. Untuk nilai rupiah, bisa mengikuti nilai makanan siap konsumsi atau senilai dengan 14 ons.

    Wallahu a’lam

    Itulah cara membayar utang puasa karena hamil dan nifas. Kini, bayar fidyah semakin cepat melalui Portal Digital Dompet Dhuafa. Bayar Fidyah di Sini, mudah dan amanah!

     

     

    spot_img
    spot_img

    Panduan Lengkap Fiqh Zakat Terdiri dari 8 Bab memberikan pemahaman kepadamu tentang pentingnya syariat Zakat, Jenis-Jenisnya, dan semua hal yang paling sering ditanyakan tentang zakat.

    spot_img