Zakat dapat dibayarkan secara online. Muzakki cukup mengakses Portal Zakat Dompet Dhuafa, lalu voila! Kewajiban terlaksana, manfaatnya sampai tepat sasaran. Adanya digitalisasi memang memudahkan pembayaran zakat. Nah, kalau secara syariat bagaimana ya penjelasan lengkap tentang hukum bayar zakat online?
Daftar Isi
Bagaimana Hukum Bayar Zakat Online?
Allah menitipkan harta benda kepada Sahabat bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga berbagi ke orang-orang sekitar. Surat At-Taubah ayat 103 menyebutkan bahwa zakat menyucikan harta:
“Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan harta mereka” (QS. At-Taubah 103)
Ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah memerintahkan umat Islam untuk wajib membayar zakat, baik itu zakat fitrah maupun zakat mal. Zakat merupakan cara membersihkan harta kita serta menjadi manusia yang bermanfaat dengan membantu sesama.
Ketika membayar zakat, biasanya kita perlu melakukan doa sebagai tanda terima. Apakah doa tersebut termasuk wajib atau sunnah? Lalu, bagaimana dengan zakat online yang langsung membayar lewat dunia maya tanpa bertemu dengan amilnya?
Tenang, pertanyaan tersebut tidak perlu mengendap di pikiran Sahabat berhari-hari. Berikut penjelasan hukum bayar zakat online beserta wajib dan sunnahnya.
Pertanyaan
Assalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatuh.
Apakah benar bila membayar zakat itu harus ada ijab kabul, bagaimanakah hukumnya bila membayar via online atau transfer? Terima kasih. Wassalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatuh
With love di Samarinda
Jawaban
Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh
Saudari yang dirahmati Allah swt, pada dasarnya ijab qabul tidak termasuk salah satu rukun zakat. Ijab qabul juga tidak termasuk syarat sah. Sebenarnya, ibadah zakat berbeda dengan wakaf, akad jual beli, hutang piutang, gadai, dan sejenisnya.
Unsur yang terpenting dalam zakat adalah pemberi, harta, dan penerima. Seorang muzakki haruslah orang yang memiliki harta mencapai nishab atau memenuhi kriteria sebagai seorang wajib zakat. Sedangkan harta zakat adalah harta yang diperbolehkan sebagai zakat. Sementara penerimanya haruslah orang yang benar-benar berhak menerima zakat (mustahik).
Surat At-Taubah ayat 60 menjelaskan bahwa ada 8 (delapan) orang yang berhak menerima zakat, yaitu Fakir, Miskin, Amil, Riqab, Gharim, Mualaf, Fissabillillah, dan Ibnu Sabil.
Baca Juga: CARA MENGHITUNG ZAKAT MAL
Adapun unsur penting lainnya, meskipun tidak harus, dalam penyerahan zakat yaitu pernyataan zakat dan doa mustahik. Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, dalam Fiqhuzzakat-nya, berpendapat bahwa seorang muzakki tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat.
Oleh karena itu, apabila seorang muzakki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima manfaat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka hukumnya tetap sah. Jadi, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat.
Bersamaan dengan itu, idealnya seseorang yang menyalurkan dana zakat via online ke lembaga amil zakat disertai dengan konfirmasi secara tertulis. Konfirmasi tertulis itu merupakan salah satu bentuk pernyataan zakat.
Selain itu, konfirmasi atau transfer ke rekening khusus zakat akan memudahkan amil dalam mendistribusikan harta zakat kepada orang-orang yang berhak.
Membayar zakat fitrah pun bisa dilakukan secara daring (online) dan dalam bentuk uang. Supaya amanah, menyalurkan zakat dapat dilakukan via lembaga amil zakat nasional.
Baca Juga: KEMANAKAH DANA ZAKAT DISALURKAN? 7 MANFAAT BAYAR ZAKAT VIA LEMBAGA AMIL ZAKAT
Zakat Online Semudah Belanja Online
Berzakat haruslah tepat sasaran supaya dampaknya terasa untuk penerima manfaat. Di Indonesia, delapan golongan orang ini bukan hanya terdapat di satu daerah saja, tetapi juga dari Sabang hingga Merauke. Jika kita bisa membantu mereka yang ada di dekat kita, lalu bagaimana dengan Sahabat kita yang ada di Timur dan Barat sana?
Selain social distancing, transaksi daring (online) dapat menjangkau delapan golongan ke daerah Indonesia secara lebih luas. Semakin banyak zakat yang disebar, maka semakin meringankan kaum yang membutuhkan.
Dompet Dhuafa sebagai salah satu lembaga amil zakat nasional terbesar di Indonesia telah berkiprah dalam beberapa bidang dari kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan pengembangan sosial. Keempat bidang tersebut bertujuan untuk pembagian zakat kepada kedelapan golongan penerima sesuai dengan tujuan untuk pemberdayaan mustahik.
Jangan takut kekurangan karena berbagi. Janji Allah untuk memberikan balasan tertera dalam Surat Al-Anfaat ayat 60:
“Apa sahaja yang kamu infakkan pada jalan Allah nescaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)” (QS. Al-Anfaal: 60)
Yuk, ikut membangun negeri ini dengan zakat online di Dompet Dhuafa. Tunjukkan love languagemu dengan menjadi insan yang bermanfaat untuk orang lain melalui berzakat. Klik di sini, ya!