Zakat Kepada Kerabat
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Saya ingin bertanya: jika ada saudara(keluarga) yang sedang kesusahan (membutuhkan dengan alasan penghasilan mereka yang pas-pasan bahkan kadang kurang), apakah mereka bisa diberikan zakat/sedekah dari saya? demikian pertanyaan dari saya. Terima kasih
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Tomy
fresxxxx@gmail.com
Baca Juga: Jenis-Jenis Zakat
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh.
Saudara Tomy yang dirahmati Allah swt. Dalam surah Al-Baqarah, ayat 215, Allah swt berfirman:
“Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.” Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.”
Ayat di atas menegaskan bahwa kerabat kita merupakan orang-orang yang memiliki hak atas bantuan kita. Apabila di antara kerabat atau famili kita ada yang membutuhkan bantuan, maka diri kita adalah orang pertama yang berkewajiban membantunya. Apakah mereka berhak menerima zakat dan sedekah ataukah mereka berhak menerima nafkah dari kita?
Daftar Isi
Tidak Semua Kerabat Boleh Menerima Zakat
Pertama, zakat. untuk kerabat yang benar-benar miskin dan penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan dasarnya, maka kerabat tersebut berhak menerima zakat. Tidak semua kerabat boleh menerima zakat. Orang tua ke atas dan anak ke bawah tidak berhak menerima zakat. Artinya, kita tidak boleh memberikan zakat kita kepada anak kita, atau cucu kita. Demikian pula kita tidak boleh memberikan zakat kepada orang tua hingga kakek dan nenek kita.
Apabila ada di antara mereka yang tidak mampu kita berkewajiban menafkahi mereka. Untuk memberikan zakat kepada kerabat kita memang perlu berhati-hati. Sebab, apabila kita memberikan zakat kepada kerabat yang sebenarnya tidak termasuk mustahik maka kewajiban zakat kita tidak gugur.
Para ulama menggambarkan bahwa orang yang berhak menerima zakat itu bila kebutuhan dasarnya 1.000.000. namun penghasilannya hanya 800.000 ini dikategorikan miskin. Di samping itu, tidak ada orang yang menanggung nafkah hidupnya. Apabila ada orang berpenghasilan 800.000, tapi telah ada orang yang menanggung nafkah hidupnya secara penuh, maka ia tidak berhak menerima zakat.
Kedua, sedekah. Untuk sedekah atau infak, kita boleh memberikan kepada siapa pun. Keafdhaliahan sedekah bisa dilihat dari berbagai aspek: suatu sedekah lebih afdhal diberikan kepada orang yang lebih membutuhkan. Sedekah juga lebih afdhal diberikan kepada orang terdekat. Bisa juga sedekah lebih afdhal dilihat dari sisi waktu. Jadi, keafdhalan sedekah bisa dilihat melalui berbagai sisi. Maka, apabila ada kerabat yang membutuhkan sedekah selayaknya diri kita menjadi orang pertama yang mengulurkan bantuan kepadanya.
Ketiga, nafkah. Seseorang berkewajiban menafkahi orang-orang ada di bawah tanggung jawabnya. Ayah berkewajiban menafkahi anaknya. Suami berkewajiban menafkahi istrinya. Dan seorang kerabat memiliki kewajiban menafkahi kerabatnya ketika kerabat tersebut tidak mampu dan tidak ada orang terdekat yang menafkahinya.
Tunaikan zakatmu melalui lembaga agar tersalurkan tepat sasaran kepada yang berhak menerima. Tunaikan zakatmu di sini.
Wallahu a’lam