More

    Berkahi Penghasilan yang kita dapat dengan Zakat Penghasilan di Dompet Dhuafa

    Hukum Zakat Emas Perhiasan & Emas Investasi

     

    Hukum zakat emas perhiasan dan emas investasi

    Daftar Isi

    Pertanyaan

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

    Mohon penjelasannya tentang zakat simpanan, berupa emas simpanan seperti logam mulia atau pun perhiasan emas.

    • Bagaimanakah cara menghitungnya?
    • Dan kapan harus dibayarkan?

    Terima kasih atas perhatiannya.

    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

    dinxxx@yahoo.com

    Jawaban

    Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh.

    Semoga Allah SWT. senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudari dan keluarga. Para ulama sepakat bahwa emas simpanan, uang, atau tabungan sejenisnya termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya bila telah mencapai nishab dan genap satu tahun.

    1. Hukum Zakat Emas Investasi (Simpanan)

    Hukum Zakat Emas

    Adapun nishab emas adalah: 85 emas atau senilai dengannya. Apabila seseorang memiliki emas simpanan dan uang tabungan, maka keduanya dihitung menjadi satu dalam pencapaian nishab. sebab, emas dan uang memiliki ‘illat dan kedudukan yang sama dalam syariat. Para ulama menerangkan bahwa keduanya sama-sama berperan sebagai standar harga atau tsamaniah.

    Dengan begitu, cara menghitung besaran dari zakat emas investasi adalah:

    uang cash + tabungan + investasi (bila ada) + emas (baik berupa logam mulia atau perhiasan simpanan) x 2,5 persen = nilai wajib zakat yang harus dikeluarkan.

    Supaya rumus dan angkanya pas, hitung di Kalkulator Zakat Emas dan Perak Dompet Dhuafa. Klik di sini, ya!

    Baca Juga: Daftar Lembaga Amil Zakat di Indonesia

    Zakat tabungan, emas dan perniagaan dikeluarkan setiap tahun. Jadi, penghitungan zakat ini dilakukan setiap tiba haul (genap satu tahun). Sementara untuk emas perhiasan (yang kepemilikannya untuk dipakai, bukan investasi atau simpanan) para ulama berbeda pendapat.

    Supaya keluar dari perbedaan pendapat, tonton video konsultasi syariah ini. Yuk, sebentar saja biar jadi paham!

    Ada perbedaan untuk penerapan zakat pada emas perhiasan dan emas investasi. Sambungan pembahasan video di atas ada di poin selanjutnya, ya! Yuk, simak hingga tuntas!

    2. Hukum Zakat Emas Perhiasan

    Hukum zakat emas dan investasi

    Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum zakat emas yang kepemilikannya untuk dipakai tidak termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Pendapat pertama ini adalah pendapat ulama syafi’iah dan sebagian ulama madzhab hambali.

    Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa emas perhiasan wajib dikeluarkan zakatnya sebagaimana emas simpanan. Pendapat kedua ini adalah pendapat ulama hanafiah dan sebagian kalangan hanabilah.

    Sedangkan pendapat yang ketiga, wajib dikeluarkan zakatnya. Namun, zakatnya hanya sekali saja. Pendapat yang ketiga ini adalah pendapat sebagian kalangan ulama mazhab maliki.

    Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Penghasilan

    Demikian penjelasan tentang hukum zakat emas perhiasan dan emas investasi. Semoga dapat memberikan manfaat dan memperjelas lubang-lubang keingintahuan dalam mengkaji ilmu-ilmu akhirat. Wallahu a’lam.

    Sumber: Dompet Dhuafa