Bagaimana hukum zakat emas tabungan dan perhiasan? Simak penjelasannya berikut.
Daftar Isi
Pertanyaan
Assalamu’alaikum warahmatullahiwabarakatuh. Mohon penjelasannya tentang zakat simpanan, berupa emas simpanan seperti logam mulia atau pun perhiasan emas. Bagaimanakah cara menghitungnya? Dan kapan harus dibayarkan?
Terima kasih atas perhatiannya.
Wassalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatuh
dinxxx@yahoo.com
Jawaban
Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh
Semoga Allah swt. senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudari dan keluarga. Para ulama sepakat bahwa emas simpanan, uang, atau tabungan sejenisnya termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya bila telah mencapai nishab dan genap satu tahun.
Nisab Zakat Emas
Adapun nishab emas adalah: 85 emas atau senilai dengannya. Apabila seseorang memiliki emas simpanan dan uang tabungan, maka keduanya dihitung menjadi satu dalam pencapaian nishab. sebab, emas dan uang memiliki ‘illat dan kedudukan yang sama dalam syariat. Para ulama menerangkan bahwa keduanya sama-sama berperan sebagai standar harga atau tsamaniah.
Cara Menghitung
Dengan begitu, caranya menghitungnya:
uang cash + tabungan + investasi (bila ada) + emas (baik berupa logam mulia atau perhiasan simpanan) x 2,5 persen = nilai wajib zakat yang harus dikeluarkan.
Jangan lupa hitung nisabnya pakai kalkulator zakat di sini, ya! Menghitung zakat kapanpun dan dimanapun tanpa khawatir salah angka. Jika sudah mencapai nisab, jangan lupa tunaikan zakatnya karena kebaikan zakatmu bantu memberdayakan para mustahik dan mengubah hidup mereka menjadi berpenghasilan.
Untuk zakat tabungan, emas, dan perniagaan dikeluarkan setiap tahun. Jadi, penghitungan zakat ini dilakukan setiap tiba haul (genap satu tahun). Sementara untuk emas perhiasan (yang kepemilikannya untuk dipakai, bukan investasi atau simpanan) para ulama berbeda pendapat.
Pendapat ulama untuk emas perhiasan
Sebagian ulama berpendapat bahwa emas yang kepemilikannya untuk dipakai tidak termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Pendapat pertama ini adalah pendapat ulama syafi’iah dan sebagian ulama madzhab hambali.
Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa emas perhiasan wajib dikeluarkan zakatnya sebagaimana emas simpanan. Pendapat kedua ini adalah pendapat ulama hanafiah dan sebagian kalangan hanabilah.
Sedangkan, pendapat yang ketiga, wajib dikeluarkan zakatnya. Namun, zakatnya hanya sekali saja. Pendapat yang ketiga ini adalah pendapat sebagian kalangan ulama mazhab maliki. Menurut hemat kami pendapat yang ketiga ini pendapat yang cukup kuat dan memberikan maslahat bagi muzakki maupun penerima zakat atau mustahik. Wallahu a’lam.